GARUT, (BR.NET).- Pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Garut dengan metode pencocokan dan penelitian (Coklit) yang dilaksanakan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemilihan Suara (PPS) terdapat 131 ribu data tidak masuk syarat (TMS) dan 180 ribuan pemilih baru.
“Kaitan dengan data tidak memenuhi syarat, atau TMS tadi memang banyak faktor, atau penyebab, seperti banyak masyarakat yang sudah menjadi TNI-Polri masih masuk dalam DP4, ada yang sudah meninggal, atau pindah domisili tapi masih masuk dalam DP4,” ungkap Ketua KPU Kabupaten Garut, Dian Hasanudin, SE, MM, Jumat (09/08/2024).
Dian menyebutkan dari hasil rapat sinkronisasi data pemilih ganda yang dilaksanakan di Jogyakarta oleh KPU RI, di Kabupaten Garut terdapat 7 ribuan data pemilih ganda antar provinsi dan antar kabupaten/kota di Provinsi Jawa Barat.
“Data ganda di dalam provinsi (Jawa Barat) itu untuk Garut hanya 1000, sisanya yang 6 ribu itu ada di lintas provinsi. Bisa saja masyarakat Garut ada yang pindah ke Sulawesi, atau Sumatra,” ujarnya
Nah untuk itu, imbuh dia, data warga yang pindah itu dikonfirmasi oleh ODP terkait dokumen pendukung yang bersangkutan. Apakah dokumen lengkap di Garut atau di lengkap di kabupaten lain.
“Apabila lengkap di Garut, maka di kabupaten yang lainnya dicoret, apabila lengkap di kabupaten lain, maka yang di Garut dicoret, ” tuturnya.
Dian yang baru saja menyelesaikan sidang S2 nya di Universitas Garut itu juga mengungkapkan, dari hasil pemutahiran data terkini terdapat 2.012.000 data pemilih tetap (DPT)
” Tunggu saja nanti di tanggal 11 akan kita umumkan secara resmi berapa DPS nya untuk Pilkada Garut nanti,” katanya.
Dian juga menyebutkan, proses pelaksanaan Coklit sudah selesai 100 persen, dan selesai sebelum batas akhir tanggal 24 Juli lalu. (Dadang).
Discussion about this post