Soreang (BR)- Berdasarkan hasil rapat DPP, DPD, DPC PDI-Perjuangan pada 5 Mei dan 6 Mei 2020 lalu, serta dengan pertimbangan survey dan ketersediaan logistik, DPC. PDI-Perjuangan kab. Bandung telah memutuskan untuk mengusulkan Hj. Yena Rohaniah Iskandar Masoem sebagai Bakal Calon Bupati / Wakil Bupati dari Partai PDI-Perjuangan.
Paska dikeluarkannya surat keputusan tersebut selanjutnya Hj. Yena untuk melaksanakan proses politik berkaitan dengan koalisi partai dengan partai lainya baik calon bupati maupun wakil bupati.
Berkaitan dengan hal tersebut Sekretaris DPC. PDI-Perjuangan Kab. Bandung, H. Hen Hen Asep Suhendar pada bandungraya.net membenarkan bahwa dengan dikeluarkannya surat DPC PDI-Perjuangan Kabupaten Bandung No 338/IN/DPC-26.02/V/2020 tertanggal 14 Mei 2020.
“DPC. PDI-Perjuangan telah mengusulkan Hj. Yena Iskandar Ma’soem, S.Si.,Apt. sebagai Bakal Calon Bupati / wakil Bupati Bandung, adalah hasil dari seluruh tahapan prosedur partai yang telah kami lalui,” ujarnya.
Hal tersebut diutarakan Hen Hen, juga dengan mempertimbangkan dan melihat berbagai aspek serta, masukan dari berbagai pihak yang mempunyai pemikiran sama untuk membawa Kabupaten Bandung ke arah yang lebih baik kedepannya.
Kembali ditegaskan Hen Hen, bahwa PDI-Perjuangan hanya mengusulkan satu nama sebagai bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung pada periode mendatang. (BR.01)
Discussion about this post