Pihak berwenang di Turki telah mendenda Twitter, Facebook, YouTube, Instagram, dan TikTok masing-masing 40 juta lira (sekitar $ 5,1 juta) pada tahun 2020 karena gagal menunjuk perwakilan lokal perusahaan. Facebook, TikTok, dan YouTube telah mendirikan badan hukum yang diwajibkan di negara ini.
Awal tahun ini, Twitter termasuk di antara perusahaan media sosial yang menerima larangan beriklan di Turki berdasarkan undang-undang baru tersebut.
Pemerintah Turki mengatakan bahwa Undang-undang Internet 5651, demikian undang-undang tersebut disebut, diperlukan untuk melindungi hak-hak pengguna media sosial di negara tersebut, dan untuk memerangi aktivitas criminal yang melancarkan aksinya melalui daring.
Kendati aturan ini sangat mengikat, beberapa organisasi hak asasi manusia telah memperingatkan bahwa undang-undang yang dibentuk pemerintah Turki tersebut adalah bentuk dari penyensoran yang membahayakan akses ke informasi, di negara yang menurut catatan Associated Press memiliki sejarah membatasi kebebasan berbicara. (Red)
Discussion about this post