SOREANG. (BR).- Menyoroti kebijakan Pemerintah Daerah Kab. Bandung terkait penempatan personil yang menduduki kursi jabatan dilingkungan Pemkab Bandung, seperti halnya dilingkungan Dinas Pendidikan Kab. Bandung yang dipandang tidak terlepas dari indikasi pelanggaran UU Kepegawaian dan Rekam Jejak seseorang yang ditempatkan untuk menduduki kursi Jabatan di Dinas Pendidikan Kab. Bandung.
Dadang Risdal Aziz ketua Jamparing Institut pemerhati kebijakan pemerintah, mengatakan bahwa pihaknya sangat berharap dengan kepemimpinan Kepala Dinas Pendidikan yang baru H. Ruli Hadiana akan lebih baik dari kepala Dinas Pendidikan sebelumnya, ujar Dadang di Hotel Sunsine, Selasa 26 April 2022.
Menurut Dadang, namun setelah mengikuti perjalanan nampaknya ada hal yang tidak jalan dalam penentuan kebijakan, salah satu conto dalam penunjukan seseorang untuk menduduki jabatan, bain Kasi, Kasubag, maupun Kabid, nampaknya penilaian kinerja yang akan dijadikan dasar untuk Rotasi, mutasi dan Promosi jabatan nampaknya tidak diberlakukan, tuturnya.
Akselerasi Visi misi Bupati sendiri terkesan diabaikan, salah satu conto Program Guru Ngaji, yang dilaksanakan oleh pihak Dinas Pendidikan, hingga hari ini banyak sekali keluhan yang sampai ke Jamparing, ternyata apa yang menjadi program Bupati Bandung H. M. Dadang Supriatna, untuk memberikan stimulan kepada para Guru Ngaji sudah beberapa bulan terakhir ini masih juga belum dibayarkan ( Belum Cair) ke yang bersangkutan, jelas Ketua Jamparing.
Hal ini menandakan bahwa Bupati Bandung sendiri harus segera melakukan evaluasi terhadap Kinerja Dinas Pendidikan yang dipandang sangat tidak mendukung terhadap program visi misi Bupati.
Dan kami sangat berharap agar Bapak Bupati Bandung dapat segera melakukan evaluasi, terhadap para pemangku kebijakan yang dipandang tidak maxsimal dalam menyokong program program yang diluncurkan pemerintah kab. Bandung, demi untuk kemajuan Kabupaten Bandung dari berbagai sektor, Tutup Dadang Risdal Azis. ( BR. 01 )
Discussion about this post