Cimaung. (BR).- Pada pemberitaan sebelumnya Kelompok Subur Mukti yang bergerak dipengolahan Daur Ulang Sampah Organik yang berdomisili di Kp. Babakan Saputra RW 05 Desa Cikalong Kec. Cimaung Kab. Bandung, pertanyakan aliran Dana Desa ( DD) Tahun Anggaran 2018 – 2019 yang sebesar kurang lebih 130Juta rupiah, yang diusulkan Kelompok Subur Mukti, yang hingga kini hanya diterima sebesar Rp. 10juta.
Hal tersebut ditepis Kepala Desa Cikalong Kec. Cimaung kab. Bandung Iis Rohimah, menurutnya pada bandungraya. net mengatakan bahwa Program ini merupakan program kegiatan inovasi desa tahun 2018 untuk pelaksanaan 2019 dan bukan berdasarkan ajuan dari kelompok Subur Mukti tapi merupakan gagasan dari pemerintahan desa pada saat itu untuk bidang pengolahan sampah sesuai dengan menu bursa inovasi desa kabupaten bandung dan di sesuaikan dengan potensi yang ada .karena di desa cikalong sudah ada pengolahan sampah an organik.
Dikatakan Iis, inovasi tersebut di pandang perlu untuk pengembangan yg lain nya yaitu pengolahan sampah an organik serta ada harapan ikut mensukseskan program kabupaten bandung yaitu RW ZERO WASTE dan mungkin ada nilai tambahnya untuk kepentingan para petani sebagai konsumen pupuk organik dan untuk mengurangi pemakaian pupuk kimia adapun aplikasi di lapangan dalam penggunaan nya bisa untuk gapoktan/perorangan itu harapan kami bersama.
“Yang pada intinya daur ulang sampah organik dan an organik bisa teratasi dan bisa memberikan manfaat banyak terutama kepada lingkungan berkaitan dengan kesuburan tanah, adapun usulan ini bukan dari kelompok tani subur mukti, ” ungkapnya.
Akan tetapi menurut Iis, gagasan dari pemerintah desa, perlu diketahui bahwa kelompok tani SUBUR MUKTI di ketuai Tintin Roheti bukan Ana. Saudara Ana pada saat penggalian gagasan adalah sebagai anggota BPD yang mempunyai gagasan secara bersama untuk pengolahan sampah organik di gudang APO Subur Mukti .
“Pada saat itu belum terbentuk kepengurusan pengolahan sampah organik baik oleh PJS atupun oleh Kepala Desa depinitif ..karena untuk pembentukan nya harus berdasarkan musyawarah mupakat ” .
Diutarakan Kades Cikalong Kec. Cimaung, bahwa Pada hari jumat tanggal 20 Maret 2020 pukul 13.00 s.d selesai sudah dilaksanakan musyawarah pembentukan kepengurusan pengelolaan sampah organik dalam pembentukan tersebut sdr Ana dan sdr Andri kami undang tapi tidak hadir. Adapun hasil dari pemilihan tersebut terpilih
Ketua : ASEP GUMILAR
Sekretaris. : TARSA
Bendahara : TATANG KURNIAWAN
“Secara otomatis penyerahan sarana dan prasarana untuk kegiatan pengelolaan sampah organik di serahkan kepada pengelola/ pengurus terpilih dengan konsekwensi mesin di serahkan kepada pengurus yg sdh di tetapkan melalui SK Kepala Desa. Berkaitan dengan anggaran dilaksanakan oleh PPKD ( Pelaksana Pengelola Keuangan Desa ),” imbuh Kades.
Pungkas Iis Rohimah, Adapun untuk pengadaan mesin pencacah sampah asumsi yg di utarakan oleh sdr Andri dan Sdr Ana tidak sesuai yang diharapkan, bahwa pengadaan mesin tersebut bukan berdasarkan gagasan/ keinginan dari sdr Ana dan Sdr Andri. (BR. 01)
Discussion about this post