Bandung (BR).- Disampaikannya surat Nomor : S.993/PKTL/REN/PLA.0/9/2023 Tertanggal 13 September 2023 Perihal Peringatan atas pemenuhan kewajiban penanaman dalam rangka Rehabilitasi DAS para pemegang PPKH.
Dari ratusan perusahaan diantaranya PT. Geo Dipa Energi (persero) salah satu perusahaan yang mendapatkan surat teguran tersebut. Yang dipandang tidak melaksanakan kewajibannya, dalam melakukan penanaman dalam rangka rehabilitasi DAS, akibat hal tersebut Disinyalir PT. Geo Dipa Energi akan mendapatkan sanksi sesuai perundang undangan yang berlaku.
Menyikapi hal itu pihak PT. Geo Dipa Energi melalui jawaban surat wawancara tertulis yang disampaikan pada bandungraya.net, Melalui surat jawaban No. 356/PTH.1.000-GDE/X/2023 tertanggal 17 Oktober 2023.
General Manager PT. Geo Dipa Energi Ilen Kardani menegaskan bahwa pihaknya sudah menyampaikan laporan kepada pihak KLHK dalam memenuhi kewajiban dalam rangka rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) atas persetujuan penggunaan kawasan Hutan ( PPKH) PT. Geo Dipa Energi ( Persero).
Menurut Ilen, PT. Geo Dipa Energi (Persero) dalam suratnya memastikan bahwa seluruh kegiatan yang berkaitan dengan Penanaman dan Rehabilitasi DAS PPKH dilaksanakan berdasarkan peraturan yang berlaku dan dalam batas waktu yang sudah ditetapkan. (BR.01)
Discussion about this post