“Saya akan mengkaji secara menyeluruh kaitannya dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung,” tambah Kang DS.
Kang DS menambahkan, apabila seandainya Korwil ternyata tidak ada konsideran dan payung hukumnya juga tidak ada dalam SOTK dan SOPnya, maka dirinya cenderung merekomendasikan Korwil dibubarkan.
Selanjutnya sambung Kang DS, kembali kepada SOP yang sebenarnya dimana ada Pengawas dan Penilik yang akan difungsikan secara optimal.
“Korwil dibentuk tidak ada biaya operasionalnya, sehingga saya sarankan untuk dibubarkan setelah evaluasi secara menyeluruh,” paparnya.
Lebih lanjut Kang DS mengatakan, dalam Perda tidak menyebutkan ada UPT. Akan tetapi ternyata kemudian ada Korwil yang diduga kebijakan dari Disdik yang berkaitan dengan operasional.
“Melihat hal tersebut, menurut kami lebih baik Korwil dibubarkan. Sebagai informasi, Korwil berlandaskan pada Perbup nomor 64 atau 65 Tahun 2019, oleh karena itu diperlukan evaluasi secara keseluruhan mengenai hal ini. Apabila tidak sesuai Perda, lebih baik Korwil dibubarkan saja,” pungkas Kang DS. (BR.01)
Discussion about this post