Bandungraya.net – Jakarta | Penarikan paksa mobil oleh penagih utang (debt collector), belakangan ini tengah ramai diperbincangkan.
Terbaru, mobil yang dikemudikan seorang anggota Bintara Pembina Desa (Babinsa), Serda Nurhadi hendak dibawa paksa ketika sedang mengantar orang sakit.
Dari kejadian yang sempat viral di media sosial itu, muncul banyak pertanyaan apakah sebenarnya debt collector boleh mengambil paksa kendaraan secara sepihak?
Dilansir dari kompas.com, Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya telah membuat keputusan, perusahaan pemberi kredit atau kreditur (leasing) tidak bisa mengeksekusi obyek jaminan fidusia atau agunan seperti kendaraan atau rumah secara sepihak.
Hal itu tertuang dalam Putusan MK Nomor 18/PUU-XVII/2019 tertanggal 6 Januari 2020. Di dalam putusan tersebut MK menyatakan, perusahaan pembiayaan harus terlebih dahulu meminta permohonan eksekusi kepada pengadilan negeri untuk bisa menarik obyek jaminan fidusia.
“Penerima hak fidusia (kreditur) tidak boleh melakukan eksekusi sendiri melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada pengadilan negeri,” tulis putusan tersebut.
Discussion about this post