Soreang (BR).- Implementasi BLT yang bersumber dari Dana Desa ( DD) sebesar Rp. 600ribu perkpm perbulan dikab. Bandung, yang diperuntukan bagi warga terdampak covid 19, apakah kepala Desa nantinya akan bersentuhan dengan pihak APIP, APH, dan BPK. RI, mendapatkan respon dan tanggapan berbagai element.
Seperti disampaikan salah seorang kepala Desa diwilayah kab. Bandung, Sebagaimana diungkapkan Kepala Desa Tenjolaya Kec. Pasirjambu Kab. Bandung Ismawanto Somantri beranggapan bahwa Pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai (BLT ) yang bersumber dari Dana Desa ( DD) bagi desa desa sangat dilematis dalam pelaksanaannya. Aturan yg dikeluarkan sudah jelas begitu adanya.
Menurutnya, ” Namun kondisi dilapangan melihat banyak bantuan yang masih salah sasaran serta masih banyak warga masyarakat yang didaftarkan oleh desa ke pemerintah akan tetapi kuota batuan dari pemerintah masih sangat terbatas “, Maka begitu datang bantuan, tidak sedikit warga masyarakat yang merasa cemburu dan merasa disisihkan seakan pemikiran warga bahwa dirinya seolah tidak diakui sebagai warga,paparnya.
Maka jalan keluarnya diutarakan Ismawanto, para ketua Rw mengambil inisiatif untuk bisa mengkaper agar warga bisa kebagian. ” Budaya kebersamaan dan sepenanggungan itu lah yang masih kuat berada di masyarakat “, jelasnya.
Menurut Ismawanto pula, bahwa Warga Masyarakat tidak menilai besar kecilnya bantuan tetapi kesamarataan keadilan bantuan itu yang diharapkan pada saat kondisi yang serba kesulitan dan kekurangan, pungkasnya (BR. 01)
Discussion about this post