Bandungraya.net-Soreang | Patut diluruskan Bahwa jabatan Sekda merupakan jabatan perangkat Daerah, dengan demikian pengangkatan PNS dalam jabatan ini menjadi wewenang Kepala Daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian, hal itu disampaikan pakar otonomi Daerah H. Jamu Kertabudi pada bandungraya.web, Minggu 16 Mei 2021.
Menurut Kang Jamu, sapaan akrab Jamu Kertabudi Ada yang mengatakan pengisian jabatan Sekretaris Daerah atau Sekda ini adalah wewenang Pemerintah Pusat. Apabila dilihat dari sisi mekanisme melalui berbagai tahapan yang harus ditempuh, sepertinya pendapat itu beralasan.
“Hanya karena jabatan Sekda ini merupakan jabatan strategis dan tertinggi dilingkungan Pemda, dilain pihak Pemerintah pusat memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan kepada Daerah, Maka sebelum Kepala Daerah mengangkat PNS dalam jabatan ini, terlebih dahulu harus melalui proses rekomendasi Pemerintah Pusat secara berjenjang,”jelasnya.
” Mekanisme seperti ini pun untuk menjaga tegaknya sistem advantage yang menjadi pedoman dasar dalam proses pembinaan pegawai,” Kata Dia.
Menurutnya, Sehingga pengangkatan dalam jabatan Pimpinan Tinggi ini dapat menghindari pengangkatan atas dasar penilaian yang bersifat subyektif.
Terlebih Diutarakan Jamu Kertabudi, apabila memperhatikan PP No.17 Tahun 2020 Tentang Perubahan PP No. 11 Tahun 2017 Tentang Pembinaan PNS, bahwa Pemerintah Pusat berwenang menarik kembali atau mencabut wewenang Kepala Daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian apabila tidak menjalankan Sistem Advantage ini, imbuh Dia.
Discussion about this post