Jumat, 27 Juni, 2025
BandungRaya
  • HOME
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • BIROKRASI
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • PARLEMEN
    • WAKIL RAKYAT
  • EKONOMI
No Result
View All Result
  • HOME
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • BIROKRASI
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • PARLEMEN
    • WAKIL RAKYAT
  • EKONOMI
No Result
View All Result
BandungRaya
No Result
View All Result

Jamu Kertabudi: “Patut Diluruskan Pengisian Jabatan Sekda Adalah Wewenang Pemerintah Pusat”

Minggu, 16 Mei, 2021 | 7:47 am
Jamu Kertabudi

Jamu Kertabudi

Bandungraya.net-Soreang  | Patut diluruskan Bahwa jabatan Sekda merupakan jabatan perangkat Daerah, dengan demikian pengangkatan PNS dalam jabatan ini menjadi wewenang Kepala Daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian, hal itu disampaikan pakar otonomi Daerah H. Jamu Kertabudi pada bandungraya.web, Minggu 16 Mei 2021.

WAJIBDIBACA

Idul Adha, Metty Triantika Bagikan Daging Kurban dan Dengarkan Aspirasi Masyarakat

Idul Adha, Metty Triantika Bagikan Daging Kurban dan Dengarkan Aspirasi Masyarakat

Senin, 9 Juni, 2025 | 8:29 am
Soni dan Seno Bahagia Dikunjungi Bupati, Dapat Domba dan Bantuan Keluarga

Soni dan Seno Bahagia Dikunjungi Bupati, Dapat Domba dan Bantuan Keluarga

Minggu, 8 Juni, 2025 | 8:47 pm

Menurut Kang Jamu, sapaan akrab Jamu Kertabudi Ada yang mengatakan pengisian jabatan Sekretaris Daerah atau Sekda ini adalah wewenang Pemerintah Pusat. Apabila dilihat dari sisi mekanisme melalui berbagai tahapan yang harus ditempuh, sepertinya pendapat itu beralasan.

“Hanya karena jabatan Sekda ini merupakan jabatan strategis dan tertinggi dilingkungan Pemda, dilain pihak Pemerintah pusat memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan kepada Daerah, Maka sebelum Kepala Daerah mengangkat PNS dalam jabatan ini, terlebih dahulu harus melalui proses rekomendasi Pemerintah Pusat secara berjenjang,”jelasnya.

” Mekanisme seperti ini pun untuk menjaga tegaknya sistem advantage yang menjadi pedoman dasar dalam proses pembinaan pegawai,” Kata Dia.

Menurutnya, Sehingga pengangkatan dalam jabatan Pimpinan Tinggi ini dapat menghindari pengangkatan atas dasar penilaian yang bersifat subyektif.

Terlebih Diutarakan Jamu Kertabudi, apabila memperhatikan PP No.17 Tahun 2020 Tentang Perubahan PP No. 11 Tahun 2017 Tentang Pembinaan PNS, bahwa Pemerintah Pusat berwenang menarik kembali atau mencabut wewenang Kepala Daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian apabila tidak menjalankan Sistem Advantage ini, imbuh Dia.

Page 1 of 2
12Next
Bagikan579Tweet362Kirim
Berita Selanjutnya
4 Orang Terseret Ombak di Santolo, Seorang Dalam Pencarian

4 Orang Terseret Ombak di Santolo, Seorang Dalam Pencarian

DPRD Kab. Bandung Minta Bupati Tidak Tebang Pilih Untuk Menutup Tempat Wisata

DPRD Kab. Bandung Minta Bupati Tidak Tebang Pilih Untuk Menutup Tempat Wisata

Discussion about this post

Cecep Suhendar: 8.000 Perusahaan Sudah MoU, Job Fair Jadi Peluang Emas Pencari Kerja

Cecep Suhendar: 8.000 Perusahaan Sudah MoU, Job Fair Jadi Peluang Emas Pencari Kerja

Selasa, 24 Juni, 2025 | 1:26 pm
Musim Penghujan Tiba, DPRD Memohon Warga Kabupaten Bandung Waspada

Ketua DPRD: MTQH ke-39 Jadi Wadah Menumbuhkan Cinta dan Pemahaman Al-Qur’an

Rabu, 18 Juni, 2025 | 10:56 am
PLTA Jatigede Salah Satu Proyek Strategis Nasional

PLTA Jatigede Salah Satu Proyek Strategis Nasional

Senin, 20 Januari, 2025 | 6:48 pm
Pangdam III/Slw Pimpin Pengamanan Kunker Presiden RI di Sumedang

Pangdam III/Slw Pimpin Pengamanan Kunker Presiden RI di Sumedang

Senin, 20 Januari, 2025 | 6:36 pm
Presiden Prabowo Subianto Resmikan PLTA Jatigede

Presiden Prabowo Subianto Resmikan PLTA Jatigede

Senin, 20 Januari, 2025 | 4:54 pm
Resmikan PLTA Jatigede, Prabowo Disambut Antusiasme Warga

Resmikan PLTA Jatigede, Prabowo Disambut Antusiasme Warga

Senin, 20 Januari, 2025 | 4:53 pm

KOLOM

Perubahan Postur APBD
KOLOM

Perubahan Postur APBD

Rabu, 21 Mei, 2025 | 5:17 pm
Gubernur Jabar Berlakukan Jam Kerja Baru di Bulan Ramadhan
KOLOM

Kabupaten Bandung Menatap Ke Depan

Jumat, 4 April, 2025 | 2:17 pm
Dadan Wildan: Pembelajaran Adab dan Ahlaq Salah Satu Upaya Menghindari Siswa dari Narkoba, Bullying dan Cyber Crime
KOLOM

Populist Education ala Kang Dedi Mulyadi

Minggu, 16 Maret, 2025 | 4:03 pm
Tarawih di Mesjid Ibnu Abbas Kota Thaif
KOLOM

Tarawih di Mesjid Ibnu Abbas Kota Thaif

Minggu, 9 Maret, 2025 | 6:21 pm
BandungRaya

© 2022 bandungraya.net

  • PEDOMAN PEMBERITAAN
  • MANAJEMEN

No Result
View All Result
  • HOME
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • BIROKRASI
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • PARLEMEN
    • WAKIL RAKYAT
  • EKONOMI

© 2022 bandungraya.net

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist