Kaitan dengan hal tersebut Ucap Kang Jamu, kekosongan jabatan Sekda di Pemda Kab. Bandung ini konon sudah mendapat persetujuan Mendagri untuk dilakukan tahapan melalui pengumuman resmi, pendaftaran, proses seleksi, dan pengumuman Hasil seleksi yang dilakukan PANSEL yang menetapkan tiga orang PNS yang dinilai terbaik dari sisi kompetensi, sebagai bahan Bupati Bandung menentukan pilihan satu diantara ketiga kandidat ini sebagai person, papar Kang Jamu.
” Selanjutnya setelah mendapat rekomendasi Mendagri melalui Gubernur, maka kandidat yang dipilih Bupati ini diangkat Sebagai Sekda yang ditetapkan berdasarkan SK Bupati Bandung dan sekaligus dilantik Bupati Bandung “.
Di Pemda Kab. Bandung terdapat 37 jabatan Pimpinan Tinggi dibawah Sekda. Konon yang memenuhi persyaratan administratif ada 12 Pejabat Pimpinan Tinggi. Mengingat mekanisme seleksi ini harus melalui pendaftaran, maka seyogyanya Bupati Bandung mendorong ke 12 Pejabat ini untuk mengikuti seleksi,
disamping itu Bupati memberi kesempatan secara terbuka bagi PNS yang berada diluar lingkungan Pemda Kab. Bandung untuk mengikuti seleksi, ucap Jamu.
“Tanpa ada upaya seperti ini mereka sudah barang tentu akan menjadi “ewuh pakewuh” untuk mengikuti seleksi ini, Mangga pa Bupati wilujeng wae,” tukas Jamu Kertabudi. (BR-01)
Discussion about this post