Bandung (BR.NET).- Memasuki bulan Agustus 2024, Selain mengingat sejarah Para Pahlawan Revolusi Kemerdekaan 1945, dibulan agustus ini tepatnya pada tanggal 27-29 Agustus 2024 akan ada pelaksanaan tahapan pilkada yakni pendaftaran bacalon Bupati dan wakil Bupati.
Pilkada Kabupaten Bandung dimana untuk sementara sepertinya hanya akan diikuti oleh dua pasangan, Pasangan Petahana HM. Dadang Supriatna-Ali syakieb dan Syahrul Gunawan -Gun gun Gunawan, Hal tersebut diutarakan Ketua Jamparing Institute H. Dadang Risdal Azis, Pada Selasa 6 Agustus 2024.
Dikatakan Dadang Risdal, Saat ini suasana Politik mulai memperlihatkan kehangatan yang mulai terasa jelang pilkada, tema dan pembicaraan sudah menggema diberbagai lapisan, baik di masyarakat maupun di kalangan birokrasi juga di penyelenggara.
” Potensi polarisasi dukungan sudah mulai terpola, terbelah dan terbentuk “, Hal yang biasa dan wajar jelang perhelatan pesta demokrasi, Tuturnya.
Yang menarik adalah bagaimana sikap dari para Aparatur Sipil Negara (ASN), disatu sisi mereka punya hak pilih sebagai warga sipil disisi lain mereka terikat aturan perundangan yang melekat sebagai ASN.
” ASN meski punya hak pilih, mereka harus bersikap netral dan itu harga mati, Jangan coba-coba bermain api dengan terlibat langsung ataupun sembunyi-sembunyi ikut dalam proses penggiringan opini keberpihakan terhadap salah satu paslon”. Tegas Kang Risdal
ASN disini bukan hanya untuk yang statusnya sudah PNS, melainkan penyenggara pemilu yakni KPU dan Bawaslu beserta jajaranya juga PPPK yang tersebar di seluruh instansi pemerintah, Sambung Kang Risdal.
Netralitas ASN dapat dimaknai dalam berbagai sudut pandang peraturan hukum yaitu hukum administrasi pemerintahan dan hukum tentang Pemilu.
Menurut Ketua Jamparing Institute Yang perlu diingat, ASN ini terikat dengan Hukum Administrasi Pemerintahan. Yakni Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara menjelaskan bahwa penyelenggaraan kebijakan manajemen ASN berdasarkan pada asas netralitas (Pasal 2 huruf f).
Dalam penjelasan pasal tersebut, maksud asas netralitas disini adalah setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara. Pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik (Pasal 9 Ayat 2), Ungkapnya.
Disamping itu pula, Selain UU ASN tersebut, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS juga telah mengatur tentang netralitas ASN.
Dalam PP Nomor 42 Tahun 2004 Pasal 11 huruf c bahwa etika terhadap diri sendiri meliputi menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok maupun golongan. Sedangkan PP Nomor 94 Tahun 2021 melarang PNS memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dengan cara ikut kampanye; menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS; sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain; dan sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara, Cakap Dadang Risdal Azis.
Diutarakan Kang Risdal, Berkaitan dengan pembinaan dan pengawasan netralitas ASN, pemerintah melalui Kementerian PAN-RB, Kementerian Dalam Negeri, BKN, KASN dan Bawaslu juga telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menpan, Mendagri, BKN, KASN, dan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan Dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara).
Bila kita lirik SKB diterbitkan untuk mewujudkan penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan yang netral, objektif dan akuntabel serta untuk membangun sinergitas, meningkatkan efektivitas dan efisiensi instansi pemerintah pusat dan daerah dalam melakukan pembinaan, pengawasan, penanganan pengaduan untuk mewujudkan kepastian hukum terhadap penanganan pelanggaran asas netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara, Paparnya.
SKB ini menegaskan agar seluruh pegawai ASN wajib menjaga netralitas dalam menyikapi situasi politik dan tidak terpengaruh atau memengaruhi pihak lain untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan atau ketidaknetralan.
Aturan ini menjelaskan dan mengikat kuat, jadi bagi ASN baik dari sipil, TNI/Polri, PPPK, KPU dan Bawaslu sendiri, jika terjadi pelanggaran tentu ada sanksi yang berat.
Menurut Kang Risdal Pula, Persoalanya adalah ketegasan dari perangkat hukum guna menindak lanjuti apabila diketemukan aduan, temuan dan bukti awal atas ketidak netralan yang terjadi di lapangan. Dalam hal ini Bawaslu sebagai garda terdepan harus berani dan tegas menindaklanjuti setiap aduan pelanggaran ketidaknetralan untuk diproses lebih lanjut.
“ASN tidak perlu takut dan merasa tertekan hanya karena Bupati yang sekarang maju dalam pencalonan, pilihan pasti punya tetapi jangan ikut-ikutan dalam proses dukung mendukung dan penggiringan opini, tetap bekerja sebagai abdi negara dan pelayan masyarakat”. Imbuh kang risdal
Juga jamparing institute mengingatkan kepada jajaran penyelenggara, KPU dan Bawaslu.
“KPU sebagai badan penyenggara pemilu harus benar- benar netral, jaga integritas dan netralitasnya juga Bawaslu harus kokoh, jangan mudah masuk angin, proses setiap temuan dan aduan, tindak lanjuti sesuai aturan dan perundangan kalaupun ditemukan unsur pidana teruskan ke gakumdu untuk proses pidana pemilunya”. Tukasnya kang risdal. (AWING)
Discussion about this post