KAB. BANDUNG (BR).- Kepala Desa di kabupaten Bandung mengaku perhatikan atas Aksi Damai dan Sikap Para Kades yang katanya Se- Indonesia atau mungkin hanya perwakilan saja dari tiap daerah, Aksi Damai tersebut dilakukan di Depan Gedung DPR RI Jakarta pada hari selasa, tanggal 17 Januari 2023.
Menurut Ismawanto Somantri, S.H, mengaku pada saat itu dirinya tidak ikut aksi damai ke Jakarta, hal ini dilakukan terkait adanya keinginan Revisi Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa terkait Masa Jabatan Kepala Desa dari 6 tahun ingin menjadi 9 tahun, Ujar Kades Tenjolaya Kecamatan Pasir jambu Kabupaten Bandung, Minggu 22 Januari 2023.
Hal itu ternyata dilapangan bermunculan Pro dan Kontra, terlebih jauhnya dilihat di Media Sosial, banyak bermunculan kontra dengan berbagai bahasa yang kurang enak di simak yang datang dari berbagai kalangan masyakat. Bahkan tidak hanya dari kalangan masyarakat yang menyampaikan pro kontra, dari para Kepala Desa itu sendiri menimbulkan pro kontra, Ulas Dia.
” Tentunya, semua itu harus dijadikan bahan pertimbangan dan kajian kajian mengenai Revisi UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang keinginan merubah Masa Jabatan”.
Alasan yang disampaikan terkait masa jabatan enam tahun masa jabatan para kepala desa yaitu karena kades tak bisa bekerja secara maksimal menjalankan visi dan misi yang tertuang dalam RPJMDes.
Karena dianggap dan dirasakannya hanya bisa berjalan melaksanakan pembangunan desa itu sekitar dua sampai tiga tahun, alasan lain keinginan masa jabatan selama sembilan tahun, menilai itu waktu yang cukup, Papar Ismawanto.
Diutarakannya bahwa, Tuntutan penambahan masa jabatan kades tersebut yang disampaikan saat aksi damai di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (17/1/2023), ternyata memunculkan pro dan kontra dari berbagai pihak kalangan masyarakat, tidak sedikit menyebut bahwa masa jabatan yang lebih panjang itu sangat rawan dan dianggap secara umum, seakan kades rakus jabatan, serta dianggapnya potensi penyelewengan para kades sangat tinggi.
Menurut saya, nurani para kades tentang masa jabatan ingin ditambah dari enam tahun menjadi sembilan tahun, itu demi untuk kepentingan masyarakat juga agar maksimal dalam melaksanakan pembangunan di desa sesuai dengan Visi Misi yang tentunya dituangkan pada RPJMDes.
” Begitupun kalau ada pendapat bahwa potensi penyelewengan tinggi, saya rasa itu pandangan skeptis, bukan tidak ada, akan tetapi hanya segelintir sebagian kecil yang melakukan itu. Maka disana pentingnya pengawasan yang melekat diterapkan agar bisa sangat jera bagi oknum oknum Kepala Desa, apabila itu ada” Terang Ismawanto Somantri.
Menyikapi hal itu, saya berpendapat mau masa jabatan enam tahun atau lebih atau berapa periode terpilih menjadi Kepala Desa untuk melaksanakan pembangunan mementingkan kepentingan masyarakat, kembali kepada niat baik dan jati diri Kepala Desa masing masing, yang penting semuanya membawa kemaslahatan dan mendapatkan Ridho dari Allah SWT.
” Karena jabatan itu adalah Amanat yang sudah diberikan Allah sebagai Taqdir kepadanya”.
Kalau saya sendiri, adanya Revisi Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, sangat diharapkan adanya revisi diberikan kewenangan penuh kepada para Kepala Desa dalam melaksanaan penggunaan anggaran Dana Desa Bantaun Pusat dan tentunya dengan pengawasnnya juga, Aku Kades Tenjolaya.
Sebab selama ini, dianggap oleh masyarakat bahwa desa banyak menerima bantuan keuangan yang besar, namun kenyataan pelaksanaan pembangunan dilapangan dirasakan oleh masyarakat kurang bisa dinikmati, seperti contoh masih banyak gang gang jalan setapak yang rusak, tempat pelayanan masyakat di kantor desa belum bagus, Ungkapnya.
Para Kepala Desa ingin memberikan pelayanan terhadap kepentingan masyakat yang terbaik namun kembali kepada anggaran yang diberikan tidak diberi kewenangan yang penuh kepada Desa, bukan tidak ada keinginan para kades membangun Kantor Desa yang bagus menjadi Gedung Serba Guna dan Layak serta strategi, bukan tidak ada keinginan membangun jalan jalan gang di tiap lingkungan Rw menjadi bagus yang bersumber anggarannya dari Dana Desa, namun kami tidak diberikan kewenangan untuk itu, Tutur Kades Tenjolaya.
Sebagian besar bantuan anggaran Dana Desa masih dikendalikan peruntukannya oleh Pemerintah Pusat sehingga pelaksanaan dilapangan masih jauh dengan harapan nurani keinginan Kepala Desa, tentang prioritas apa yang harus dibangun didahulukan, tentunya kami membangun apapun di Desa tidak semata mata bersikukuh keinginan pribadi yang didahulukan namun tetapi menyampaikannya terlebih dahulu dalam musyawarah desa untuk mendapat kajian dan persetujuan Badan Permusyawarahan Desa ( BPD ) karena semua perencanaan hasil dari usulan pada saat musyawarah desa dan akhirnya dituangkan di Daftar Rencana Kerja ( DRK ) serta diketahui oleh Lembaga Desa, Tegasnya.
Negara Indonesia adalah Negara Republik, pada saat ini mendekati Pesta Politik, Jelang Pesta Politik, semua berwacana, ingin jadi seakan sebagai yang terdepan memperjuangkan Aspirasi.
DPR bukan hanya Satu Fraksi, tentunya semua yang terkait harus mengkaji dan sepakat, Apapun politik, itu penting namun disituasi saat seperti ini jangan sampai Desa dijadikan dorongan pergerakan memerankan politik, kita tidak ingin, kalau ternyata banyak masyarakat yang tertawa dan mengeyel dengan bahasa bahasa yang tidak enak disimak, Jelas Kades.
Semoga apapun eyelan jelek element masyarakat, tidak menjadikan doa yang tidak baik kepada kita sebagai Para Kepala Desa, Tutup Kepala Desa Tenjolaya Kecamatan Pasir jambu Kabupaten Bandung ( BR. 01 )
Discussion about this post