Bandung (BR).- Kasus masih maraknya penahanan ijazah kerap terjadi di lingkungan sekolah tingkat menengah atas, Ditenggarai hal ini terjadi akibat lemahnya pengawasan dan koordinasi antara pihak sekolah dengan orang tua siswa.
” Padahal penahanan ijazah itu termasuk dalam pelanggaran terhadap hak anak “.
Menyikapi isu permasalahan yang berkembang didalam dunia pendidikan tingkat Menengah Atas, seperti regulasi PPDB tahun ajaran 2023 ataupun dugaan masih maraknya penahanan ijazah anak oleh pihak sekolah.
Tim Bandungraya.net menyambangi kantor KCD SMA/SMK wilayah VIII, yang diduga Pelaksana Tugas KCD Wil. VIII jarang hadir dikantor, adapun kehadiranya ke kantor KCD waktunya tidak menentu.
Menurut salah satu sumber yang dapat dipercaya kebenarannya, plt KCD wilayah VIII., Beliau (A) belum datang kesini, katanya., kalaupun datang ngantor waktunya tidak menentu, terang sumber.
Lebih lanjut sumber, juga menerangkan, kehadiran plt KCD tidak dapat diprediksi dan ditentukan, mungkin dengan alasan masih sibuk dan banyak tugas yang diembannya.
“Ya,, namanya juga orang punya tugas ganda, jadi kehadirannya ke tempat sini nunggu beres ditempat yang defenitif, yakni KCD wilayah VII di Cimahi sana,” terangnya.
Sementara menurut sumber lain, Humas KCD pendidikan wilayah VIII Jawa Barat, kepada bandungraya.net., menjelaskan, menyikapi isu yang beredar tentang absensi plt KCD wilayah VIII yang kehadirannya itu tidak jadi masalah.
Jelas Humas, kehadiran plt KCD ke wilayah VIII secara absensi tetap tiada aturan yang terlanggar, akan tetapi mengenai ketepatan kehadirannya itu, tidak bisa jadi acuan, karena Beliau disini hanyalah pejabat pelaksana tugas (plt) KCD.
Menurut pihak Humas, mungkin membereskan dahulu ditempat yang definitif, dan kehadirannya kesini itu tidak dapat dipastikan.
Kejadian ini seharusnya dapat memicu Kadisdik Jabar untuk segera melakukan langkah dan terhadap Pelaksana Tugas yang dipandang kurang memiliki tanggung jawab, dimana kepercayaan terhadap dirinya sudah diberikan. (BR.06)
Discussion about this post