Soreang (BR).-Penerapan PPKM level 3 dan upaya Pemerintah Kabupaten Bandung untuk terus menekan, penyebaran covid – 19, setiap akhir pekan, akan diberlakukan ganjil genap. Hal tersebut, dikatakan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung, Iman Irianto Sujana, pada saat memimpin, pemberlakuan Ganjil – Genap, bersama jajaran Polresta Bandung di exit tol Seroja. Sabtu 12 Pebruari 2022.
Berdasarkan Surat Keputusan KADISHUB Kab. Bandung Nomor 551.11/229/Lalin tentang Pemberlakuan Ganjil Genap pada Kendaraan Bermotor, tambahnya, kendaraan yang datang dari luar bandung yang hendak masuk ke wilayah kabupaten Bandung, harus mematuhi aturan ganjil genap.
“Sinergitas jajaran Polresta Bandung bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung terus ditingkatkan, dalam Penerapan Ganjil – Genap diwilayah Kabupaten Bandung, bertujuan, untuk meminimalisir mobilitas warga pada saat penerapan PPKM level 3 untuk menekan penyebaran covid – 19,” katanya.
Secara seksama, lanjutnya, setiap kendaraan yang datang dari luar bandung, termasuk Bus Pariwisata, tetap diberhentikan agar senantiasa mengutamakan keselamatan dan menerapkan disiplin protokol kesehatan.
Beberapa kendaraan, tambah dia, terpaksa harus du putar balikan, ke tempat asal karenakan nomor kendaraan, karena tidak sesuai dengan aturan Ganjil Genap.
“Diharapkan, dengan diterapkannya aturan Ganjil – Genap dapat mengurangi mobilitas masyarakat, sehingga, dapat mengurangi aktivitas diluar rumah untuk menekan penyebaran covid – 19,” pungkasnya. (BR – 25)
Discussion about this post