Lebih lanjut, Ketua DPRD kab. Bandung mengatakan, dengan diberlakukannya PPKM darurat, tentunya semua pelaksanaan penyembelihan hewan qurban dilakukan di rumah potong hewan (RPH).
“Ya, sesuai dengan aturan dan ketentuan penyembelihan hewan qurban dilakukan di RPH baik milik pemerintah atau swasta,” tuturnya.
Hal itu dilakukan untuk menghindari kerumunan masa, terutama dalam proses penyembelihan. “Kalaupun ada keterpaksaan penyembelihan dilakukan di tingkat DKM atau RW, semuanya harus menerapkan prokes secara ketat,” jelasnya.
Keutamaan dalam proses penyembelihan hewan qurban, kata Kang Sugih, semua pihak harus mentaati dan mengikuti ketentuan yang betul-betul mengacu pada Protokol kesehatan, tegas Dia.
Oleh karena itu, pihaknya mengajak semua pihak untuk tetap menjaga kewaspadaan terhadap penyebaran virus corona covid 19.
“Hindari kerumunan, disiplin prokes untuk mewaspadai adanya penyebaran virus korona yang saat ini penyebarannya sangat cepat,” Terang Sugih.
Kembali ditegaskan Kang Sugih, seluruh pihak harus mengikuti ketentuan dan aturan yang disahkan pemerintah baik pada saat shalat Ied atau proses penyembelihan hewan qurban.
“Saya meyakini pemerintah melakukan demikian karena sayang kepada semua pihak dan melindungi masyakat dari penyebaran covid-19,” pungkasnya. (BR.01)
Discussion about this post