Kota Tasikmalaya, (BR).- Kapolres Tasikmalaya Kota pimpin penggerebekan pabrik miras siap edar di Komplek Perumahan De Green Selaawi Kelurahan Tuguraja Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya. Kamis, 20/01/2022.
Polres Tasikmalaya Kota amankan 1.100 minuman keras kemasan siap edar dan 28 galon miras jenis ciu milik RH (34) warga Komplek Perumahan De Green Selaawi Blok C4 RT.04/05 Kecamatan Cihideung Kota Tasikmalaya.
Kegiatan penggrebekan dipimpin langsung oleh Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Aszhari Kurniawan, SH., S.I.K., M.Si. didampingi AKP Ade Hermawan Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya Kota.
“Miras ini dikemas seperti minuman air mineral biasa, padahal isinya miras jenis ciu,” ungkapnya.
Miras kemasan ini di buat di lantai 2 rumah pelaku, sehingga tidak menimbulkan kecurigaan tetangga, diedarkan dengan bentuk kemasan dengan penutup cup yang khas seperti Frozen dan Dora Emon.
“Tiga orang sudah diamankan, pelaku yang juga pemilik rumah dan 2 karyawannya, mereka memproduksi miras kemasan ini telah berjalan hampir 8 bulan,” tambahnya.
Keterangan pelaku RH menuturkan bahwa miras kemasan ini dijual dengan harga 10.000/pcs ke para pengepul secara sembunyi, atau si pembeli datang ke rumahnya.
Barang bukti yang diamankan diantaranya 1.100 minuman keras dalam kemasan Cup plastik ukuran 250 ml, 28 Galon isi minuman keras, 32 Galon Kosong, 2 buah mesin pengemas minuman.
“Semua barang bukti sudah diamankan ke Mapolres, pelaku masih dalam pemeriksaan untuk penyelidikan lebih lanjut,” tegas Kapolres AKBP Aszhari Kurniawan. (BR-19)
Discussion about this post