Mengacu ke Perbup Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Persampahan untuk sektor industri, hotel, restoran dan tempat wisata, dikenakan tarif sesuai meter kubik sampah yang dihasilkan.
Seperti hotel berbintang mulai dari Rp 40.000 per meter kubik, restoran Rp 50.000 per meter kubik. Untuk rumah tangga, terendah Rp 6.000 per Kepala Keluarga tiap bulan dan tertinggi Rp 10.000 per Kepala Keluarga tiap bulan.
“Jika mengacu SNI dari 1,7 juta jiwa penduduk Kabupaten Bandung Barat, maka bisa menghasilkan sampah 650 ton per hari, namun saat ini yang terlayani baru 150 ton per hari. Kondisi itu pada akhirnya berpengaruh kepada PAD yang dihasilkan,” ujarnya.
Selain kendala itu, pihaknya juga memiliki persoalan minimnya armada truk pengangkut yang masih kekurangan. Saat ini hanya ada 39 truk sampah dan lima truk warisan dari Kabupaten Bandung saat Bandung Barat dimekarkan pada 2007 yang kondisinya sudah tidak layak.
Hanya saja karena keterbatasan armada yang tersedia, kata Nurjaman, akhirnya truk-truk yang sudah tak layak jalan itu masih dipaksakan untuk beroperasi menarik sampah.
“Truk ini kan giliran, makanya kadang ada daerah yang pengangkutannya telat beberapa hari karena truknya dipakai ngangkut di daerah lain. Belum lagi keterbatasan sopir dan kernet, jadi memang harus diakui pelayanan sampah belum bisa optimal,” ungkapnya. (Red)
Discussion about this post