Kab.Bandung (BR.NET).- Setelah kunjungan Bupati Bandung ke OPD yang lain,Kita Ingin mereview apa yang sudah kita lakukan di tahun 2024, kelebihan dan kekurangan, Evaluasi yang mungkin sebagai bahan perbaikan di tahun 2025 , kedua di tahun 2025 kami menyampaikan rencana pelaksanaan kegiatan apa saja, yang tentunya harus sinkron dengan visi misi bupati yang ditetapkan dalam RPJMD kedepan perda 2025/2030 Rabu (12/02/2025)
Kasatpol PP Kabupaten Bandung Mochamad Usman mengatakan, dilihat dari data tahun 2024 itu tertinggi penegakan perda dari tahun sebelumnya,dari tahun 2016 yang sudah saya sampaikan Diagramnya,403 penegakan hukum, makanya kami ada kekurangan, evaluasi, sehingga kami ada inovasi yang nanti menjadi usulan untuk ditetapkan di 100 hari kerja Bupati Bandung, Yaitu “Lapor Pak Satpol PP” jadi teman teman dilapangan dari unit,dari siaga,dari pangdam semuanya dari komponen lapor ke aplikasi tersebut nanti bisa ditayangkan mudah mudahan di Despotnya pimpinan kita”ucapnya
Terkait Call center, kita sedang dibangun nanti ada Wa Blasting masuk ke aplikasi, nanti pas 100 hari selesai mudah mudahan.
Sambung Mochamad Usman, Kendala sudah pasti di SDM makanya SDM terus kita tingkatkan apalagi Satpol PP itu berbeda dengan yang lainnya tadi sudah disampaikan bahwa satpol PP diatur khusus dalam pasal 256 /UU /23 /2014 berbeda dengan Damkar, Dishub,dan juga BPBD.
Kapasitas mereka itu mudah mudahan ada peningkatan dari status kepegawaiannya dan juga nanti bisa berjenjang dengan pelatihan Diklat bersertifikasi di Kemendagri.
Sehingga ketika harus ada Diklat bersertifikasi, mereka agak kesulitan,jika masalah kemampuan saya tidak ragu dan di Satpol PP Kabupaten Bandung untuk Non ASNnya ada 388 dan ASNnya 55 Orang,jika kita bandingkan dengan Polri 1000 banding 1, kalau disini setengahnya,jadi Idealnya Satpol PP itu sekitar 450
“Kalau kita bandingkan antara anggota satpol PNS dan Non PNS itu 55 banding 38 ,jadi saat sertifikasi mereka harus PNS dulu,dan sekarang mereka sedang berjuang di Kemenpan, Kemendagri agar pilihannya ada dua, Pertama Pasal itu dirubah direvisi, kedua anggota satpol PP adalah ASN,”tutupnya. (GUM)
Discussion about this post