Bandungraya. net – Sumedang | Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Sumedang gelar Siaran Pers terkait perkembangan situasi dan kondisi penyebaran Covid- 19 di Kabupaten Sumedang yang masih perlu diwaspadai, Jum’at (11/12/2020).
Update terkini, 28 warga Sumedang terkonfirmasi positif baru.
Dan 6 orang terkonfirmasi sembuh/ selesai masa isolasi.
Saat ini, totalnya sebanyak 96 orang kasus konfirmasi dengan rincian 14 orang dirawat (RSUD) dan 82 orang di isolasi mandiri.
Adapun, kasus suspek yang dirawat/isolasi sebanyak 10 orang. Dengan pelaku perjalanan 201 orang dan kontak erat dalam pemantauan sebanyak 294 orang.
Dalam kata lain sebutnya, pengujian Rapid test yang dilaksanakan oleh Dinkes sebanyak 4.209 orang, RSUD 4.357 orang, dengan jumlah 8.566 orang.
Untuk pengujian Rapid test ulang : Dinkes 109 orang, RSUD 162 orang, dan jumlahnya : 271 orang.
Sementara, pelaksanaan PCR/SWAB ulang sebanyak 111 Spesimen, kawasan industri 3.021 Spesimen, sehingga jumlah total Spesimen PCR/SWAB sebanyak 11.436 Spesimen.
Atas capaian perkembangan tersebut, disampaikan oleh juru bicara gugus tugas Covid- 19 Sumedang, Dr. Iwa Kuswaeri, beserta jajaran Humas/ Protokol Setdakab Sumedang.
Ditambahkan Iwa, Pemkab Sumedang telah mengeluarkan Perbup No. 128 tahun 2020 (sebagai pengganti Perbup No. 74 tahun 2020), tentang Pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran tertib kesehatan dalam pelaksanaan AKB guna penanggulangan Covid-19.
Menurutnya, keberhasilan AKB ada ditangan warga masyarakat yang disiplin menerapkan pola 3M, menjaga imunitas tubuh dan tetap waspada mematuhi segala aturan sesuai prosedur protokol kesehatan.
“Semoga Alloh SWT, selalu meridhoi segala upaya yang kita laksanakan,” pungkasnya. (BR 08)
Discussion about this post