SUMEDANG, (BR).- Aliansi Buruh Sumedang Menggugat (ABSM) mengaku kecewa dengan putusan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota 2024 di Jawa Barat. Buruh akan menggugat terkait rencana penetapan UMK 2024 oleh Pj Gubernur Jawa Barat.
Bahkan, aebanyak 250 orang ABSM menggelar aksi unjuk rasa ke Kantor Pemprov Jabar terkait rencana penetapan UMK 2024 ini pada Kamis (30/11/2023).
Unjuk rasa tersebut, di bawah pimpinan Guruh Hudhyanto selaku Ketua DPC KSPSI Kabupaten Sumedang, didampingi Ketua PC FSP TSK-SPSI Adib Rochmanudin, Ketua PPB-KASBI Slamet Priyanto, Ketua GOBSI Asep Budiman, Ketua PEPPSI Dayat Hidayat dan Ketua KSPN Kabupaten Sumedang Koko Senjaya.
Adapun route yang dilalui, star awal dari titik kumpul Kawasan Industri Dwipapuri Cimanggung – Jl. Raya Rancaekek – Cileunyi – Cibiru – Ujungberung – Cicaheum – Gedung Sate (Pemprov Jabar).
Disampaikan secara runut oleh Guruh Hudhyanto, dalam pemaparan tuntutan aksi unjuk rasanya, antara lain menolak Omnibus Law UU Nomor 6 Tahun 2023, menolak PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, dan menolak Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 561/Kep.768-Kesra/2023 tertanggal 20 November 2023 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2024.
Tuntutan lainnya yaitu segera menetapkan UMK 2024 dengan kenaikan UMK sesuai rekomendasi Bupati/Walikota yang nilainya di atas PP 51 Tahun 2023.
Kemudian segera menetapkan upah untuk buruh/pekerja yang masa kerjanya 1 (satu) tahun atau lebih dengan nilai kenaikan minimal sebesar 5,37 persen hingga 15 persen dari UMK 2024 yang berlaku di setiap Kabupaten/Kota.
“Kami menggugat terkait rencana Penetapan UMK Kab/Kota Jawa Barat oleh PJ Gubernur Jabar. Jika mengacu pada UMP Jabar, kenaikan sebesar 3,57 persen dengan mengacu pada PP 51 Tahun 2023 juncto PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Hasil Rapat Pleno Dewan Pengupahan Provinsi kenaikan UMK Sumedang hanya 0,50 persen,” katanya. (BR-10)
Discussion about this post