Sumedang (BR).- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang musnahkan barang bukti 26 perkara tindak pidana umum penyalahgunanaan Narkotika, Psikotropika dan obat obatan terlarang berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht) Periode Januari- Juli Tahun 2022, secara simbolis dilakukan oleh Forkopimda, yakni di Pusat Pemerintahan Sumedang, Selasa (2/8/2022).
Selain Bupati, turut hadir pula Kapolres Sumedang Indra Setiawan, Dandim 0610/ Sumedang Hendrix Fahlevi Rankuti, Kalapas Sumedang Imam Sapto, Kepala BNN Heri Sudrajat serta para Kasi dan Kasubag lingkungan Kajari Sumedang.
“Ke 26 perkara tersebut terdiri dari tembakau gorila 1 perkara, narkotika golongan satu jenis sabu 17 perkara, Psikotropika golongan empat jenis klonazepam dan alfazolan sebanyak 2 perkara, obat terlarang sebanyak 6 perkara. Sedangkan barang bukti lainnya seperti senjata tajam, ponsel dan jaket sebanyak 38 perkara,” ujar Plt. Kepala Kejari Sumedang, Lila Nasution.
Menurutnya, kegiatan tersebut rutin dilakukan sebagai proses penegakan hukum di wilayah hukum Kejari Sumedang setelah ada penetapan atau putusan dari pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Keseluruhan barang bukti tersebut dihancurkan dengan diblender, dibakar dan digurinda, sehingga barang bukti tersebut tidak dapat dipergunakan kembali,” kata Lila.
Berdasarkan data Kejari Sumedang, ada tiga kasus paling tinggi di Kabupaten Sumedang yakni narkotika, perlindungan anak dan penganiayaan.
“Mudah-mudahan kegiatan pemusnahan barang bukti ini dapat menjadi momentum bersama dalam rangka sinergi dan optimalisasi penguatan hukum di wilayah Sumedang,” tuturnya.
Bupati Sumedang H. Dony Ahmad Munir mendukung sepenuhnya kegiatan pemusnahan barang bukti sebagai proses penegakan penegakan hukum. Dan mengaku terinspirasi atas pernyataan Kajari berkaitan tiga kasus yang menonjol tersebut.
“Data-data ini sangat berharga bagi kami sebagai referensi untuk mengambil kebijakan program kegiatan Pemda Sumedang sebagai upaya preventif atau pencegahannya,” ucapnya.
Bupati pun mengimbau warga Sumedang agar jangan sekali-kali terjerumus ataupun terjerat dalam narkoba.
“Jaga dan sayangi diri anda dan keluarga anda agar tidak menjadi bagian masalah bahkan sampah masyarakat,” pungkasnya. (BR-11)
Discussion about this post