KAB. BANDUNG (BR).- Kasi Intel Kejari Kabupaten Bandung Mumuh Ardiansyah membenarkan pihaknya telah menerima berkas bukti pendukung laporan pengaduan masyarakat tersebut.
“Betul, kami sudah menerima bukti pendukungnya yang disampaikan Komite Pencegahan Korupsi Jawa Barat,” kata Mumuh.
Ia menjelaskan, elemen masyarakat itu pada awal 2022 sudah melayangkan surat pengaduan masyarakat mengenai dugaan penyelewengan anggaran di Kabupaten Bandung ke Kemenkopolhukam dan Kejati Jawa Barat.
Selanjutnya dari Kejati Jawa Barat melimpahkan ke Kejari Kabupaten Bandung. Berdasarkan petunjuk Kepala Kejari Kabupaten Bandung, penerimaan bukti pendukung pengaduan itu di bidang pidana khusus dengan menyertakan bukti pendukung sesuai rekomendasi dari Polhukam.
“Namun, kami belum mengetahui secara rinci isi dari bukti pendukung tersebut karena kami perlu mempelajarinya terlebih dahulu “.
Usai menyampaikan bukti Pendukung Laporan, Komite Pencegahan Korupsi Jawa Barat, Piar Pratama S. H. kepada wartawan di halaman kantor Kejari Kabupaten Bandung, mengatakan
bahwa pihaknya mengklaim penyerahan bukti pendukung itu merupakan tindak lanjut rekomendasi Kemenkopolhukam, Ujarnya Jumat 10 Pebruari 2023.
Dijelaskan Piar, pihaknya juga memasukan laporan masyarakat tentang dugaan murk up harga pengadaan motor dinas kepala desa ini ke pemerintah pusat.
Dan selain memberikan bukti pendukung pengadaan motor untuk kepala desa, pihaknya juga turut memberikan laporan pengaduan mengenai perjalanan Dinas Pemkab Bandung, dan dugaan penyelewengan anggaran lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung.
Dalam kesempatan itu pula, Piar menegaskan, pengungkapan dugaan korupsi di Kabupaten Bandung sudah mendapat jaminan pemerintah pusat melalui Kemensesneg. Pemerintah pusat menegaskan tidak akan mengintervensi permasalahan hukum di Kabupaten Bandung.
“Alhamdulillah ada beberapa kasus (dugaan korupsi di Kabupaten Bandung), yang saya rasa sudah menemui titik terang. Ini membuktikan penegakan hukum oleh kejaksaan, sudah berjalan sesuai dengan semestinya,” katanya.
Sebagai informasi, pada 2021 Pemkab Bandung memfasilitasi pengadaan kendaraan operasional kepala desa di Kabupaten Bandung berupa motor N. Mex jenis matic.
Sebagian kepala desa mengatakan pembelian bersumber dari kas desa setelah adanya perubahan Anggaran Dana Perimbangan Desa (ADPD) menjadi Rp 94.097.300 yang salah satunya harus dibelikan motor operasional Desa.
Untuk pembelian 1 unit motor dinas kepala desa ini, antara faktur dan kwitansi pembelian terjadi selisih nilai hingga kurang lebih 7 juta rupiah, jelas Piar.
Kembali ditegaskan Piar Pratama, selain pihaknya ada pihak lain yang akan pengawalan terhadap penanganan kasus Dugaan Korupsi yang terjadi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung, tukasnya. (BR.68)
Discussion about this post