Bandungraya.net – Bandung | Kementerian Agama (Kemenag) telah menyiapkan alur pergerakan dan delapan tahapan yang harus dilalui jemaah apabila nanti ada pemberangkatan haji 1442 Hijriah/2021 Masehi.
Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kemenag, Ramadan Harisman mengatakan, alur pergerakan tersebut dirumuskan sebagai bagian dari mitigasi penyelenggaraan haji yang telah disiapkan pemerintah.
“Sampai hari ini kita belum memiliki kepastian pemberangkatan jemaah haji. Tapi kita terus berharap agar kita dapat memberangkatkan jemaah haji. Karenanya kami terus mempersiapkan berbagai skenario serta mitigasinya, termasuk alur pergerakan jemaah, jika ada pemberangkatan,” kata Ramadan dikutip dari website resmi Kemenag, Rabu (28/4/2021).
Adapun delapan tahapan itu seperti dilansir dari cnnindonesia.com, yakni pertama, jemaah haji wajib divaksin. Ada dua vaksinasi yang harus dijalani para jemaah, yakni vaksinasi Covid-19 dan vaksin meningitis.
Discussion about this post