Bandung (BR.NET).- Pemerintah melalui Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 23 Tahun 2024, menetapkan tanggal 15 Januari sebagai Hari Desa Nasional. Tanggal ini Merujuk pada tanggal dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Desa Harus Diberi Kepercayaan Penuh, Hari Desa Nasional harus menjadi pengingat bahwa desa memiliki potensi besar untuk membangun dirinya Minggu (22/02/2025)
Kepala Desa Sukapura Ganjar Sukmawibawa S.I.P mengucapkan Selamat Hari Desa Nasional yang jatuh pada tanggal 15 Januari 2025, berkenaan dengan hal tersebut kepala Desa Sukapura Kecamatan Dayeuhkolot Kab.Bandung menyampaikan dengan pengakuan hari lahir desa secara nasional menunjukan bahwa desa mempunyai peran penting dalam pembangunan di Indonesia, oleh sebab itu kewenangan mengenai pembangunan di desa baik memalui anggaran pusat maupun anggaran provinsi ataupun kabupaten desa di beri kewenangan untuk merencanakan dan melaksanaakan pembangunan berdasarkan hasil musyawarah desa melalui usulan dari masyarakat yang mengetahui mana yang menjadi skala prioritas pembangunan di desa.
Undang-Undang Desa secara tegas memberikan hak rekognisi kepada desa untuk menjalankan pembangunan berdasarkan kearifan lokal. Namun, dalam praktiknya, desa sering kali tidak diberi ruang untuk menentukan arah pembangunan secara mandiri.
Tanggal 15 Januari kini resmi menjadi Hari Desa Nasional, momen yang sangat berharga untuk mengenang perjalanan panjang perjuangan desa di Indonesia. Hari ini ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 2024 oleh Presiden Republik Indonesia, Ir. H. Joko Widodo. Pemilihan tanggal ini merujuk pada lahirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menjadi tonggak penting bagi pengakuan terhadap kemandirian desa.
Penetapan Hari Desa Nasional tidak hanya dimaksudkan sebagai seremonial belaka, tetapi juga menjadi momentum refleksi untuk menghargai desa sebagai garda terdepan pembangunan bangsa”terangnya
Lanjut Ganjar,Desa harus diberi kepercayaan untuk mengelola dirinya sendiri berdasarkan ide dan kearifan lokal, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Desa.
Perjuangan Panjang Menuju Pengakuan Undang-Undang Desa lahir dari perjuangan panjang para kepala desa dan perangkat desa yang dimulai sejak 2006. Aksi demonstrasi besar-besaran menjadi simbol perjuangan mereka untuk menolak PP 72 Tahun 2005, yang merupakan turunan dari UU 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. PP tersebut dianggap tidak memberikan ruang yang cukup bagi desa untuk berkembang.
Hingga akhirnya, pada 15 Januari 2014, lahirlah UU Desa sebagai hasil jerih payah para pemimpin desa. UU ini memberikan pengakuan (rekognisi) atas hak-hak desa dan mendorong subsidiaritas, yakni kepercayaan kepada desa untuk mengelola pembangunan secara mandiri”jelasnya
Hal ini menimbulkan kesan bahwa desa hanya menjadi objek pelaksanaan program pemerintah pusat, tanpa diberi kepercayaan penuh untuk menentukan prioritas mereka sendiri. Padahal, desa memiliki kemampuan untuk membangun berdasarkan kebutuhan dan kearifan lokal masing-masing.
Momentum Hari Desa Nasional untuk Refleksi
Peringatan Hari Desa Nasional adalah momen yang tepat untuk merefleksikan arah kebijakan desa di masa depan. Pemerintah pusat, termasuk kementerian dan lembaga, harus mulai mengubah pendekatan mereka terhadap desa. Desa bukan sekadar pelaksana program-program pusat, melainkan mitra yang setara dalam membangun bangsa”bebernya
“Selain itu, perlu ada perubahan paradigma dari pendekatan yang bersifat top-down menjadi bottom-up. Desa harus dilibatkan sejak tahap perencanaan hingga evaluasi program. Hal ini sejalan dengan semangat UU Desa yang memberikan hak subsidiaritas kepada desa.Kepercayaan Desa untuk Masa Depan yang Lebih Baik,”pungkasnya. (Gum)
Discussion about this post