SOREANG. (BR).- Pasca penyelenggaraan PPDB yang disinyalir hingga kini belum juga ada kalimat final bagi sekolah-sekolah negeri yang ada di kabupaten Bandung, hingga kini masih juga menerima siswa dengan dalih jalur belakang.
Hal tersebut mendapatkan tanggapan dari salah seorang kepala SMP Swasta yang ada di kabupaten Bandung, Drs. Dadang Soufyan Tsaury, pada bandungraya.net mengatakan, hasil kesepakatan dengan gugus, siap mengawal Permen dan Perbub khusus Kec Katapang yang disepakati oleh KS Katapang 1 da KS Kstapang 2 tanpa KS Katapang 3 (tahun ini tidak menerima siswa baru) karena 2 angkatan sebelumnya jadi beban SMP 2 Katapang yang secara otomatis Katapang 2 telah melanggar SK bupati dalam hal kuota.
“Kami pihak sekolah swasta menunggu sanksi untuk para pelanggar kuota. Persoalan Pa Lili Muslihat sebaiknya kita merujuk pada regulasi yang kita sepakati SMP Pasundan Katapang siap menampung sampai 5 kelas,” ujarnya.
Dikatakan Dadang, sebetulnya regulasi yang tertuang dalam perbub jumlah kuota siswa 36 x 11 kelas sudah menabrak standar ideal pelaksanaan kurtilas dimana ketentuan kuota kelasnya adalah 32 siswa, sehingga sudah dipastikan jumlah 396 sudah melanggar standar kuota kurtilas yang luar biasa biaya sosialisasinya, ucap Dadang menyikapi PPDB di SMPN 1 Baleendah Kab. Bandung.
“Khususnya di zona 1 yang terdiri dari lima kecamatan di salah satu wilayah yaitu kecamatan Katapang yang dalam pemetaan wilayah hanya terdapat dua SMP Negeri tapi di lapangan terjadi penampungan siswa yang dialokasikan untuk unit baru padahal 2 tahun ajaran yang lalu tidak jelas status anak tersebut sehingga akhirnya untuk penyelamatan anak tersebut statusnya jadi siswa SMPN 2 Katapang sehingga SMPN 2 Katapang selama 3 tahun terjadi pelanggaran kuota siswa,” tuturnya.
Dadang berharap mudah-mudahan apa yang dilontarkan Panitia PPDB dapat terbukti dan tidak ingkar akan apa yang terlah disampaikannya sebagai Intruksi dari Kepala Sekolah SMPN 1 Baleendah Kab. Bandung. (BR.01)
Discussion about this post