Soreang (BR).-Badan Kesbangpol, Kabupaten Bandung, menggelar Bimbingan Teknis Pelaporan Bantuan Keuangan Partai Politik dan organisasi kemasyarakatan dipimpin Kepala Bidang Kesbangpol, Kabupaten Bandung Ajat Sudrajat, Selasa (19/7/2022).
Hadir dalam acara tersebut Kabid Politik Dalam Negeri Provinsi Jawa Barat dan Inspektorat Kabupaten Bandung serta tenaga administrasi partai politik yang memiliki kursi di dewan.
Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Provinsi JawaBarat Hery Pasha Sumbada ATD menyampaikan bahwa menurut PP No 1 Tahun 2018 Bantuan keuangan Parpol diprioritaskan untuk melaksanakan Pendidikan Politik Internal Anggota Partai Politik dan juga organisasi kemasyarakatan. Selain digunakan untuk pendidikan politik juga untuk operasional sekretariat partai politik. Selanjutnya mengenai kelengkapan Administrasi SPJ , belanja barang dan jasa lebih dari 2 juta mulai april 2022 tarif PPN menjadi 11%, yang semula 10%.
Selanjutnya Auditor Inspektorat Daerah Kabupaten Bandung menjelaskan bahwa hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penyusun perencanaan Bantuan Keuangan Parpol harus berpedoman pada regulasi, perencanaan dibuat secara rinci, jelas dan terukur serta dilaksanakan evaluasi pemanfaatan bantuan keuangan parpol sebagai input perencanaan berikutnya.
Disamping itu, kewajiban pajak, bukti dukung belanja barang dan jasa yang memadai dan absah, SHBJ terkait jenis dan besaran harga juga harus diperhatikan.
Sebagai penutup Hery Pasha Sumbada A. T. D menyampaikan bahwa pelaksanaan anggaran harapannya dilaksanakan sesuai asas yakni ketaatan, dan asas efektif, ekonomis, efisien dan akuntabel. (BR.31)
Discussion about this post