SOREANG (BR).- Sebelumnya pihak Exsekutip (Bupati Bandung) mengusulkan 5 Raperda kepada DPRD, diantaranya Raperda Pertanggung Jawaban 2021 pasca Audit pihak BPK RI Perwakilan Jawa Barat.
Kedua Raperda tentang fasilitasi kepesantrenan, ketiga Raperda Tentang Perdagangan dan Perindustrian, keempat Raperda Tentang BUMD Kepariwisataan dan yang kelima Raperda Tentang Agro, hal itu dikatakan Ketua DPRD Kab. Bandung H. Sugianto S. Ag, M. Si diruang kerjanya usai memimpin Rapat Paripurna Pengesahan Raperda Kamis 30 Juni 2022.
Dari kelima Raperda yang diusulkan, telah disampaikan dalam Rapat Paripurna untuk dibahas, dalam pembahasan alhamdulillah berjalan lancar dan baik, namun ada 2 Raperda Yang terkait dengan BUMD, dimana dalam ketentuan dalam PP 54 harus ada penilaian dari Kementrian Dalam Negeri, hasil penilaian dan kajian tersebut yang akan dijadikan Dasar dikeluarkannya Rekomendasi oleh Kemendagri, Terang Kang Sugih sapaan akrab Ketua DPRD Kab. Bandung.
Menurut Ketua DPRD Kab. Bandung, bahwa hingga digelarnya Badan Musyawarah DPRD yang digelar Tadi padi berlanjut ke Rapat Paripurna, penilaian kinerja dan Rekomendasi dari Kementrian Dalam Negeri tersebut belum juga dapat dibuktikan oleh pihak Exsekutip ( Pemkab Bandung), Tegas Sugianto.
“Oleh hal tersebut, secara otomatis sesuai dengan berita Acara yang kami buat, Raperda tersebut tidak bisa kami tetapkan, kita akan menunggu lebih lanjut sejauh mana penilaian dari Kementrian Dalam Negeri ini bisa diterima oleh DPRD sehingga nanti baru bisa ditetapkan,”ujar Kang Sugih. (BR.01)
Discussion about this post