Sabtu, 30 Agustus, 2025

Ketua Jamparing Institute : Tema Acara Bagus, Sayang Ga Boleh Didokumentasi.

Bandung (BR.NET).- Menanggapi adanya kegiatan yang tekesan tertutup yang dilaksanakan oleh BPR Kerta Raharja Kabupaten Bandung dan digelar di hotel sunshine, Soreang hingga sulit untuk mendapatkan ijin petugas Scurity saat insan Jurnalis untuk mengambil gambar.

WAJIBDIBACA

Hal ini mengundang pertanyaan dan kecurigaan publik Padahal acara tersebut mengusung tema ” Pelatihan Sistem Manajemen Anti Korupsi”, hal itu diutarakan Ketua Jamparing Institute H. Dadang Risdal Azis, pada Kamis Sore 22 Agustus 2024.

Menurut Dadang, dengan tema yang baik dan penting guna memerangi dan meminimalisir praktik koruptif dan kolutif di lingkungan internal BPR Kerta Raharja, akan tetapi pada praktiknya kegiatan tersebut terkesan tertutup dan rahasia dari semua kalangan terutama insan pers. Tak boleh diliput apalagi dipublikasikan.

” Mengherankan, acara sebagus dan sepenting ini diadakan tertutup, hingga tak boleh mendokumentasikan materi, insan media tak boleh mengambil gambar, ini kan jadi mengundang kecurigaan publik, apalagi dalam suhu politik jelang pilkada seperti sekarang ini” Tuturnya.

Dikatakan Kang Risdal sapaan akrab Ketua Jamparing, Padahal BPR Kertaraharja sebagai lembaga perbankan yang juga lembaga publik terikat pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku, terutama UU No 14 tahun 2008 yang telah diratifikasi oleh UU No 14 tahun 2018 tentang keterbukaan informasi publik.

Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik memberikan jaminan kepastian, khususnya bagi masyarakat untuk dapat mengakses informasi yang ada di badan publik. Sebagaimana ketentuan Pasal 7 ayat 1 dan 2, bahwa Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi Publik yang berada di bawah kewenangannya kepada Pemohon Informasi Publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan dan Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan. Hal ini menunjukkan tidak ada lagi celah bagi badan publik untuk tidak atau bahkan menghalang-halangi masyarakat untuk mengetahui semua informasi yang tersedia, Jelasnya.

Menurut Dadang Risdal, Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik menyatakan informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya serta merupakan bagian penting bagi ketahanan nasional. Hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang lebih baik.

Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik. Pelanggaran terhadap UU tentang Keterbukaan Informasi Publik diancam hukum pidana, Jelasnya.

” Saya kira acara BPR tersebut bukan masuk kategori acara yang dikecualikan untuk dibuka ke publik, itu kan acara umum mengusung tema korupsi. Pasti ada agenda lain yang bersifat rahasia, dan ini sangat disayangkan juga disesalkan”.

Sambung Dadang, dalam struktur manajemen BPR sebenarnya ada Dewan Pengawas, salah satu tugasnya adalah mengawasi dan mengontrol setiap kegiatan jajaran direksi untuk selalu berjalan diatas regulasi dan garis kebijakan organisasi BPR maupun ketentuan OJK.

“Ya, harusnya jajaran Dewan Pengawas menegur dan menindak setiap langkah yang salah yang dilakukan oleh direksi, atau mungkin yang terjadi disini jajaran Dewan Pengawas dan Direksi justru kompak dalam kegiatan ini. Parah kalau sudah seperti ini”Tukasnya. ( Saeful )

Berita Selanjutnya

Discussion about this post

KOLOM