KAB. BANDUNG (BR).- Menanggapi pelaksanaan Proyek pembangunan SMPN 3 Solokanjeruk yang berdiri pada lahan carik Desa Bojongemas Kecamatan Solokanjeruk , yang hingga kini status surat peralihan tanah masih ngambang.
Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Bandung H. Yanto Setianto mengatakan bahwa pembagunan sekolah merupakan perbuatan mulia, dalam rangka turut mencerdaskan warga.
“Akan tetapi pemkab juga harus berkaca pada pengalaman, bila status tanahnya belum jelas rawan terhadap terjadinya gugatan dan kita juga tidak berharap sekolah digembok oleh pemilik lahan yang syah, ” Ujar Yanto Kamis 9 Pebruari 2023.
Menurut Ketua Komisi C DPRD, para OPD dan stakeholder terkait sebaiknya jangan memaksakan untuk menganggarkan pembagunan kalau status tanahnya belum jelas.
Badan Anggaran DPRD, kedepan harus lebih selektip bila ada anggaran pembangunan apapun peruntukannya baik untuk RSUD, Sekolah atau lainnya, Tegas Yanto Setianto.
Sambung Yanto Pula, maka status tanahnya harus jelas dulu, karena kamu sudah di gugat yang rugi tentu semua pihak, anggaran jadi mubah padahal masih banyak kebutuhan masyarakat yang masih memerlukan anggaran , masih banyak infrastruktur yang harus dibenahi , rumah tidak layak huni masih bertebaran di beberapa desa, Jelasnya.
Selain itu Bila musim penghujan genangan air masih melanda beberapa daerah karena drainase yang belum sempurna, bahkan tebing rungkad seperti di Desa Jatisari juga belum kunjung dibenahi , kalo terjadi kecelakaan pemkab bisa di gugat, Tukasnya. ( BR. 06 )
Discussion about this post