KAB. BANDUNG (BR).- Proyek pekerjaan Drainase yang berlokasi disekitaran Pasar Cibereum Ciwidey dengan Leading Sector Dinas PUTR Kabupaten Bandung yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2022, namun dikerjakan tahun 2023 hal ini mendapatkan tanggapan Komisi C DPRD Kabupaten Bandung.
Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Bandung H. Yanto Setianto, mengatakan kalau anggaran pekerjaan tahun 2022 ya semestinya dikerjakan pada tahun tersebut.
“Anggaran tahun 2022 tapi dikerjakan januari 2023, itu hal mustahil, karena bila terjadi seperti itu berarti BA serah terima barang yang ditanda tangani Konsultan pengawas, SPM yang di tanda tangani PPK (kabid) dan berkas lainnya berarti fiktif,” Itu Bahaya, Ujar Yanto Selasa 17 Januari 2023.
Karena dijelaskan Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Bandung, bahwa pada akhir tahun anggaran 2022 seluruh dokumen harus sudah masuk BKAD maksimal tanggal 15 Desember 2022.
Tambah Yanto pula, hal ini perlu diklarifikasi agar tidak jadi fitnah atau polemik yang bisa mencoreng kredibilitas APH karena kurangnya pengawasan terhadap kegiatan kegiatan di wilayah Kabupaten Bandung, tutup Dia. (BR.05)
Discussion about this post