KAB. BANDUNG (BR).- Ketua Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Kabupaten Bandung, Tajudin S,E menyambut baik, langkah yang telah dilakukan Bupati Bandung, Dadang Supriatna dengan sapaan akrabnya Kang DS, sudah menyetujui kenaikan UMK sebesar 10 persen dari yang semula Rp3.241.929,67 menjadi Rp3.566.122,63.
Dia mengatakan, Bupati Bandung, Dadang Supriatna telah menandatangani surat rekomendasi kenaikan UMK Kabupaten Bandung, sebagai salah satu bukti perhatian terhadap masyarakat pekerja.
“Kita siap dan akan mengawal surat rekomendasi tersebut, sampai dikeluarkannya SK Gubernur Jawa Barat, seperti yang sudah di rekomendasikan Bupati Bandung, UMK Kabupaten Bandung naik sebesar 10 %,” kata Ketua KSPN Kab. Bandung, Tajudin melalui pesan WhatsApp, Jumat. 26 November 2021.
Apabila, Gubernur Jawa Barat sudah mengeluarkan SK kenaikan UMK Kabupaten Bandung, pihaknya berharap kepada pengusaha yang ada di Kabupaten Bandung, agar mau menginplentasikannya.
“Setelah ditetapkannya kenaikan UMK oleh Gubernur, diharapkan pula kepada Pemerintah Kabupaten Bandung, agar mengawasi pelaksanaanya, jangan sampai ada pengusaha yang tidak melaksanakan kenaikan UMK di tahun 2022,” tuturnya.
KSPN Kabupaten Bandung, lanjutnya, setelah ditetapkannya kenaikan UMK oleh Gubernur Jawa Barat, akan melakukan monitoring dan pengawasan secara maksimal, agar kenaikan UMK tersebut dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat pekerja.
“Kami juga mendesak Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil untuk segera mengeluarkan keputusan, agar menyetujui kenaikan UMK di tahun 2022, sehingga masyarakat pekerja, bisa memberikan sinyalement positiv, terhadap pertumbuhan ekonomi dikabupaten Bandung,” pungkasnya. (BR – 25)
Discussion about this post