Soreang (BR).- PD. PGRI ( persatuan Guru Republik Indonesia) Kab. Bandung sangat merespon baik Rencana DPRD kab. Bandung yang akan menerbitkan Perda Perlindungan Guru, hal tersebut disampaikan Ketua PGRI kab. Bandung Agus Firman pada bandungraya. net Jum’at (29/11/19).
Menurut H. Agus Firman Zaeni, Harlindung sebetulnya sudah dari dulu, organisasi Profesi PGRI sangat mengapresiasi setinggi tingginya dengan rencana DPRD mengeluarkan Perda Perlindungan guru, perlindungan profesi guru dari Pemerintah melalui DPRD sebetulnya harus sudah dikeluarkan, sejak lama.
Diutarakan Agus, dengan adanya Perda Perlindungan Guru, propesi guru semakin terlingdungi, semakin dihargai, semakian sejahtera, dan semakin ada kepastian hukum, namun sisi kesejahteraanya pun harus menjadi pemikiran yang tajam bagi Dewan, imbuhnya.
Menurut Agus Firman, sebagaimana kita ketahui bahwa dipelosok masih banyak saudara saudara kita, para Guru, anggota kita yang diberikan atau dibayar honornya jauh dari kesempurnaan, sampai ada guru Tenaga honor yang dibayar Rp. 200 sampai 500 ribu perbulan, selain itu para Guru yang dipelosok status kepegawaiannya pun harus juga dipertimbangkan.
” Status guru Honorer masih terus dikomunikasikan karena kalau ditandatangani oleh Bupati SK. penygasannya. bagaimana nanti implikasi ke depanya, karena konsekuensinya mungkin akan menjadi tuntuan bagi para Guru Tenaga Honorer bila penugasannya ditanda tangan oleb bupati, jalan tengah dikab. Bandung penugasan sk ditanda tangan oleh Kadisdik, nah ini geregetnya seperti apa dilapangan “.
Dkatakan Agus Firman pula, kalau Daerah lain bisa, kemungkinan Organisasi propesi di kab. Bandung akan stady banding terhadap kabupaten / kota yang sudah bisa memberikan SK. Penugasan Tenaga Honorer oleh Bupati / walikota, karena menurut Agus, fokus perhatian PGRI terhadap Tenaga Honorer sudah tidak diragukan lagi, ujarnya.
Dengan dikeluarkannya Perda perlindungan Guru ini sangat positif sekali karena akan meminimalisir misscomunikasi antara Guru dengan orang tua siswa, jadi mudah mudahan kedepan tidak terjadi lagi ada Guru baik ASN / honorer yang dilaporkan lagi oleh orangtua siswa berkaitan dengan pembelajaran, lain halnya bila hal hal diluar pembelajaran itu bisa saja terjadi, pungkas Agus Firman Zaeni. (BR. 01 )
Discussion about this post