BANDUNG (BR).- Dana Bantuan Operasional Sekolah yang selanjutnya disebut Dana BOS adalah dana yang digunakan terutama untuk mendanai belanja nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar, dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Petunjuk teknis (juknis) mengenai pengelolaan Dana BOS reguler diatur dalam Permendikbudristek Nomor 2 tahun 2022.
Sedangkan untuk besaran setiap jejang yang diterima sebesar Tingkat SD tahun 2021: Rp1.960.000 (tertinggi sampai dengan ) Tingkat SMP Tahun 2021: Rp2.480.000 (tertinggi sampai dengan) Tingkat SMA 2021: Rp3.470.000 (tertinggi sampai dengan) dan Tingkat SMK 2021 Rp3.720.000 (tertinggi sampai dengan) serta Tingkat SLB Tahun 2021 sebesar Rp7.940.000 (tertinggi sampai dengan).
Ada hal menarik yang DIDUGA lolos dari pengawas baik pihak Dirjen Pendidikan, Pihak Inspektorat Provinsi/Kabupaten/Kota, Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK) dan lembaga terkait lainnya dalam Pengawasan Tata kelola dan Penggunaan Dana BOS disekolah.
Seperti terjadi disekolah sekolah di Tingkat SMP yang ada di kabupaten Bandung, contoh di SMPN 1 Cicalengka dalam Penggunaan dana Tata Kelola Dana BOS Tahun 2021 muncul angka yang pantastis disetiap Tahap pencairan untuk POS Administrasi Kegiatan Sekolah, Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah hingga ratusan juta setiap tahapan pencairan Dana BOS.
Hal seperti itu pun terjadi di SMPN 1 Marga Asih, SMPN 1 dan 2 Pangalengan, SMPN 1 Cimenyan, SMPN 1,2 dan 3 Cileunyi, SMPN 1 Nagreg, SMPN 1,2 dan 3 Bale Endah, serta sekolah lain yang ada di kabupaten Bandung dengan angka patastic yang berbeda setiap sekolah.
Nampaknya Laporan Penggunaan Dana BOS disetiap sekolah ini muncul setelah mendapatkan perifikasi dan pemeriksaan dari lembaga / instansi terkait dalam Tata Kelola dan Penggunaan Dana BOS tahun 2021, dan dipandang layak serta sesuai dengan SPJ,!?.
” Patut dipertanyakan kinerja APIP dan Lembaga lain yang menyoroti dan melakukan pemeriksaan terhadap Tata Kelola Dana BOS tersebut, “.
Munculnya angka angka Patastic di setiap sekolah tersebut patut mendapatkan sorotan, pasalnya pada tahun 2021 itu merupakan masa masa pandemi covid 19, dimana proses KBM diselenggarakan secara Daring hampir di seluruh sekolah secara Nasional. (BR.01)
Discussion about this post