Soreang (BR).- Rapat bersama antara Komisi C DPRD dengan jajaran Dinas PUTR Kab. Bandung yang digelar 18 Juli 2022 yang lalu, hingga muncul Nota Komisi dengan point point diantaranya,. :
1). Perlu Jawaban tertulis yang resmi terkait status Kepemilikan lahan, Perizinan, Tata Ruang terkait Rumah Sakit Kertasari dan RS. Cimaung.
2). Perlu disajikan data kegiatan yang menggunakan Anggaran APBD perubahan Tahun 2021 termasuk Anggaran Bidang Jalan yang bertambah 82,4 Milyar meliputi Tanggal SPK, nilai dan Lokasi Kegiatan.
3) Kami berharap Inspektorat melakukan pendalaman Materi terhadap temuan LSM di Dinas PUTR yang mana penganggarannya pada APBD tahun 2021.
Akhirnya DPUTR tepat hari Rabu (10/08) mengabulkan yang diminta Komisi C DPRD kab. Bandung, hal tersebut disampaikan Ketua Komisi C DPRD kab. Bandung H. Yanto Setianto kepada wartawan diruang Komisi C, Rabu 10 Agustus 2022.
Dikatakan Yanto, hal yang sudah tidak aneh kalau dijajaran Pemerintahan terjadi kererlambatan mungkin karena kesibukan dan kepadatan kegiatan, yang harusnya satu hati jadi satu minggu, Tutut Yanto.
“Kami sangat maklum, yang penting apa yang diminta ditegaskan Ketua Komisi C sudah kami terima,”paparnya.
Tegasnya, berbekal data yang disampaikan DPUTR Komisi C DPRD Kab. Bandung akan melakukan pengecekan di lapangan.
Dalam kesempatan tersebut pula selain Ketua Komisi C, hadir pula Ketua DPRD, Anggota Komisi C diantaranya H. Uus dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Tony dari fraksi Partai Nasdem. (BR.01)
Discussion about this post