Menurut keterangan ketiga orang saksi tersebut, almarhum Dede Lili melakukan penggantian kampas rem roda belakang sebelah kanan Kendaraan Bus Sri Padma Kencana No. Pol T-7591-TB. Namun setelah dilakukan pemeriksaan oleh Ahli dari ATPM HINO ditemukan terjadi kesalahan dalam pemasangan SHAFTBRAKE CHAMBER, sehingga bus tersebut mengalami gangguan fungsi pengereman.
Sementara itu, sopir bus menjadi tersangka karena yang bersangkutan tidak menghiraukan keluhan dari para penumpang bahwa tercium adanya bau seperti karet terbakar, serta tidak melakukan pemeriksaan terhadap kendaraannya sebagaimana dikeluhkan oleh penumpang.
“Pasal yang dapat dipersangkakan terhadap Tersangka pasal 359 ayat dan pasal 360 ayat 1 dan ayat 2KUHP.” tuturnya.
Walau kedua tersangka turut tewas dalam kecelakaan tersebut, namun Polres Sumedang masih akan terus melakukan penyidikan terhadap saksi-saksi lain.
“Masih mungkin muncul tersangka baru dalam kasus kecelakaan ini.” kata Kapolres Sumedang AKBP Eko.
Sebelumnya diberitakan Bus Sri Padma Kencana dengan nopol T 7591 TB ini diketahui tengah mengangkut 63 orang penumpang yang merupakan rombongan pelajar SMP Al Muawwanah Cisalak dan orang tua siswa yang baru pulang berziarah dari Ciamis.
Discussion about this post