Menurut Nurul, KPK memiliki data untuk biaya pilkada pasangan calon kepala daerah butuh minimal Rp 30-50 miliar. Sebanyak 84 persen dana itu dibiayai pihak ketiga.
Dana besar yang harus dikeluarkan itu tidak mungkin kembali dengan mengandalkan pendapatan sebagai kepala daerah, sehingga terbuka potensi penyalahgunaan wewenang untuk balas budi.
“Penyalahgunaan kewenangan itu di antaranya terkait perizinan dan pengadaan barang dan jasa. Mumpung sekarang belum kejadian, kami ingatkan agar jangan sampai tersangkut kasus korupsi. KPK tidak ingin datang untuk penangkapan,” tegasnya. (Red)
Page 2 of 2
Discussion about this post