Bandung (BR).- Ketua Umum Komite Pencegahan Korupsi Jabar Piar Pratama. SH merespon terkait pemberitaan yang menyebutkan bahwa pemda sudah lapor ” Saat diwawancarai melalui sambungan telpon karena yang bersangkutan masih berada di Tanah Madinah”.
Menurut Piar Pratama, ini yang bener yang mana ? Kata media ini baru akan dilaporkan, terus ada lagi muncul klarifikasi dari portal Pemda Kab. Bandung.
Terus muncul lagi berita yang menyebutkan sudah dilaporkan hanya tinggal menunggu proses ” Kalo saya sih santai enjoy aja cuman yang bener yang mana beritanya ya kalo sudah lapor saya paling tinggal menunggu panggilan” Saya gak akan mangkir sok saya siap datang, Tegas Piar.
Tidak ada maksud menggurui hahaha (sambil tertawa) kalau yang dilaporkanya pencemaran nama baik ya tentukan harus berdasarkan delik aduan yang berhak melaporkan itu sikorbanya lansung, Ulasnya.
” Sambung Ketua KPK Jabar, Pertanyaannya yang korban disini siapa Bupati atau disdagin”.
Masalah untuk melakukan/membuat laporan itu sah sah aja kan hak setiap warganegara itumah, Nah ini perlu dicermati juga bahwa Terkait pelaporan Tipikor itu tentu azasnya lex spesialis derogat deregenarali hukum, yang rendah akan dikesampingkan oleh hukum yang lebih tinggi.
Pasti orang hukum paham itu
Nah ada juga pertanyaan balik diberbagai mediakan disebut 3 orang ya?.
Ada bilal alfarizi terus ada nama saya ( Piar Pratama) dan yang terakhir ada rahmdanil dolay apakah sudah dilaporkan semua nama tersebut atau siapa yang sudah dilaporkan? Ya kalo emang sudah dilaporkan saya sebagai warganegara yang baik pasti datang
Cuman tolong jangan bikin gaduh ah… Pemberitaannya hahhaa ini hampir mirip kasus roky gerung sama presiden Joko Widodo aja nih di kabupaten bandung hahhaha (sambil tertawa), Tutur Dia.
Aku Piar, Kalau Saya enjoy aja, Piar menyimpulkan gini aja jangan sampe ada muatan politis lah terus juga pemberitaannya sumbernya harus jelas dulu jangan simpang siur.
Jadi mun rek ” Diadu diadu sakalian Da wanien mereun ” aku oge sambil tertawa, Tukas Ketua KPK Jabar.
Sementara saat dihubungi Kepala Dinas Perdagangan dan Industri Kabupaten Bandung H. Dicky Anugrah dengan tegas mengatakan bahwa untuk pelaporan telah dilakukan oleh dirinya di Polresta Bandung.
Sedangkan bukti pelaporan itu dipegang oleh Kabag Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bandung, Jelas Dicky melalui sambungan telpon pribadinya, Sabtu 5 Agustus 2023 (BR.01)
Discussion about this post