JAKARTA, (BR).- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota DPRD Bandung Barat Ahmad Dahlan, Rabu (16/5/2018). Ahmad akan diperiksa untuk tersangka Bupati nonaktif Bandung Barat, Abubakar. “Diperiksa sebagai saksi dalam kasus penerimaan hadiah atau janji kepada Bupati Bandung Barat periode 2013-2018,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu.
Selain Ahmad, penyidik juga memanggil Kepala Sub Bagian Keuangan dan Program Sekretariat Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Pemkab Bandung Barat, Dian Sudrajat. Kemudian, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Pemkab Bandung Barat, Heru Budi Purnomo.
Selain itu, Kasubag Keuangan Badan Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Bandung Barat, Aang Nugraha. Dalam kasus ini, Bupati Bandung Barat Abubakar ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji yang bertentangan dengan kewajibannya.
KPK mengamankan barang bukti berupa uang Rp 435 juta dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bandung Barat yang digelar pada Selasa (10/4/2018). Abubakar diduga meminta uang kepada sejumlah kepala dinas untuk kepentingan pencalonan istrinya, Elin Suharliah.
Elin akan maju sebagai calon bupati Bandung Barat periode 2018-2023 menggantikan suaminya. Permintaan itu disampaikan dalam beberapa kali pertemuan antara Abubakar dan kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang diadakan pada Januari, Februari, dan Maret 2018. Bahkan, Abubakar juga terus menagih permintaan uang tersebut demi melunasi pembayaran ke lembaga survei. Abubakar menugaskan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bandung Barat Weti Lembanawati serta Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Adiyoto untuk menagih ke SKPD sesuai janji yang telah disepakati. ***
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “KPK Panggil Anggota DPRD hingga Kepala Dinas Kabupaten Bandung Barat.
Discussion about this post