KPK menyebut ketiganya telah melakukan tindak pidana secara bersama-sama, dimana Andri disebut melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi, Aa Umbara dijerat Pasal 12 huruf i dan atau Pasal 15 dan Pasal 12B Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 (1) ke 1 Jo Pasal 56 KUHP .
Sedang untuk Andri dan M Totoh Gunawan disangkakan Pasal 12 huruf i Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 , sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 (1) ke 1 Jo Pasal 56 KUHP. (BR-09)
Discussion about this post