Jakarta, (BR-NET) – Sebagai upaya memperdayakan Penyuluh Antikorupsi (PAKSI) untuk meningkatkan nilai indikator sosialisasi antikorupsi pada Monitoring Center Of Prevention (MCP). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melalui Tim Pemberdayaan PAKSI-API ACLC KPK menggelar Kelas Penguatan Kapasitas (KUPAS) Penyuluh Antikorupsi Batch 3 Tahun 2024.
Acara tersebut mengambil tema ” Sinergi Pemberdayaan Penyuluh Antikorupsi Dalam Meningkatkan Nilai Monitoring Center Of Prevention (MCP), yang dilaksanakan melalui zoom meeting dan dapat disaksikan secara live youtube ACLC KPK. pada Jum’at (21/6/2024) siang kemarin
Hadir selaku narasumber Kasatgas Wilayah II.2 Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK-Penyuluh Antikorupsi Arief Nurcahyo, Sekretaris Inspektorat Provinsi Banten – Penyuluh Antikorupsi Ratu Safitri, Sekretaris Inspektorat Provinsi Jawa Tengah – Penyuluh Antikorupsi Zaenul Ulum dan sebagai narasumber oleh Irbansus Provinsi Jambi – Penyuluh Antikorupsi Mat Sanusi serta
Direktur Penididkan dan Pelatihan Antikorupsi Dian Novianti. Yang diikuti lebih kurang dari 225 peserta Penyuluh Antikorupsi seluruh Indonesia secara full zoom meeting
Dalam sambutannya Direktur Penididkan dan Pelatihan Antikorupsi Dian Novianti menyampaikan, salah satu tugas KPK adalah koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi dan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik
“Dalam menjalankan tugas dan wewenang tersebut, KPK menetapkan sebuah sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi. Dalam hal ini KPK meminta laporan kepada instansi yang berwenang mengenai upaya pencegahan tipikor termasuk dalam lingkungan pemerintah daerah,” Ucapnya
Salah satu upaya laporan tersebut oleh Pemerintah Daerah lanjut Dian, dilakukan dalam bentuk Monitoring Center Of Prevention (MCP), merupakan sistem yang dikembangkan oleh KPK dalam rangka melakukan monitoring percepatan melalui perbaikan tatakelola pemerintahan.
“MCP adalah merupakan salah satu pilar/sula pencegahan yang digunakan oleh KPK untuk melakukan monitoring pencegahan di daerah, sebagaimana kita ketahui pada 2023, capaian rata-rata MCP nasional serta Pemerintah Daerah mengalami sedikit penurunan yakni 75 % dibandingkan pada 2022 yakni 76%,” Tutur Dian
Lebih lanjut Dian mengatakan, perlu dimaknai dan ditindaklanjuti secara serius oleh seluruh pemangku kepentingan baik pusat maupun daerah, agar bekerja lebih keras lagi dalam penguatan intergitas dan pencegahan tindak pidana di Indonesia. Karena masih tingginya resiko terjadinya tindak pidana korupsi.
Selain itu, Berdasarkan pedoman Monitoring Center Of Prevention (MCP) 2024, salah satu titik rawan korupsi di pemerintah daerah adalah rendahnya pemahaman tindak pidana korupsi pada Aparat Sipil Negara (ASN). Sehingga pada MCP 2024 KPK kembali memasukan sub indikator sosialisasi antikorupsi
“Kami melihat adanya peluang dan kesempatan yang sangat luar biasa bagi para penyuluh antikorupsi, untuk dapat berkolaborasi dan bersinergi dengan pemerintah daerah masing-masing dalam meningkatkan pemahaman nilai-nilai antikorupsi kepada seluruh steakholder pemerintah daerah baik internal maupun eksternal,” tandasnya
Dengan demikian, pihaknya berharap agar Penyuluh Antikorupsi (PAKSI) dapat berkolaborasi dengan pemerintah daerah dalam upaya meningkatkan pemahaman nilai-nilai antikorupsi kepada seluruh steakholder di pemerintah daerahnya masing-masing agar supaya tidak terjadi adanya tindak pidana korupsi
“Kami berharap agar pemerintah daerah dapat menggandeng penyuluh antikorupsi di daerahnya dalam upaya meningkatkan nilai indikator sosialisasi antikorupsi Monitoring Center Of Prevention (MCP), dan dapat menempatkan kantor sekretariat bagi PAKSI pada instansi terkait,” Pungkasnya
Sementara Kasatgas Wilayah II.2 Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah II KPK-Penyuluh Antikorupsi Arief Nurcahyo mengatakan, MCP merupakan sistem yang memberikan informasi capaian kinerja program koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi yang dilaksanakan oleh pemerintahan daerah meliputi area intervensi
“Ada 8 area intervensi kegiatan koordinasi supervisi dan pencegahan (korsupgah). Ke-8 area itu meliputi, perencanaan APBD, penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik/perijinan, pengawasan APIP, manajemen ASN, optimalisasi pajak daerah dan area pengelolaan BMD,” imbuhnya
Yang menjadi sorotan dalam pencegahan korupsi ucap Arief, adalah area pengawasan APIP, difokuskan untuk mendorong pelaksanaan pengawasan tata kelola pemerintahan dengan melakukan sosialisasi antikorupsi kepada legislatif, eksekutif dan masyarakat
“Pelaksanaan sosialisasi antikorupsi itu untuk membangun budaya antikorupsi, dengan melibatkan penyuluh antikorupsi (PAKSI) baik dari instansi APIP maupun PAKSI dari daerah, agar dapat diberdayakan untuk mendorong meningkatnya nilai indikator Monitoring Center Of Prevention (MCP) di pemerintah daerah tersebut,” tukasnya
Selain hal tersebut Arief menyebutkan, yang menjadi titik rawan korupsi di pemerintah daerah terjadi pada pengelolaan dan pendapatan daerah, dimana pengalokasian pembagian dan pengaturan jatah proyek APBD, ada yang meminta/menerima hadiah pada proses perencanaan APBD, bahkan ada juga uang ketok pembahasan dan pengesahan APBD
“Halnya dana aspirasi dan pokir serta pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, Mark up, penurun spek, pemotongan oleh bendahara, rekruitment, promosi, mutasi serta rotasi kepagawaian oleh kepala daerah yang menjadi rawannya tindak pidana korupsi,” tandasnya
Oleh karena itu pihaknya berharap dukungan dari berbagai pihak dalam upaya pencegahan tindak pidana korupsi dan sinergi penyuluh antikorupsi dengan pemerintah daerah dalam mendorong perbaikan tata kelola pemerintah daerah dan perbaikan pelayanan publik (Hamdan)
Discussion about this post