Bandungraya.net – Bandung | Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang, KPU melakukan kajian sejumlah opsi penyederhanaan lewat penggunaan satu lembar surat suara untuk lima pemilihan.
Satu lembar surat suara itu akan digunakan untuk memilih capres-cawapres, anggota DPR RI, anggota DPD RI, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/kota.
“Dalam prinsip kemudahan pemilih, akan sangat mudah karena lima pilihan itu bisa terekspresikan di satu lembar surat suara,” kata Komisioner KPU, Viryan Aziz dalam diskusi daring berjudul Efektivitas Pemilihan Penyederhanaan Surat Suara pada Pemilu Serentak Tahun 2024, Kamis (10/6) dikutip dari cnnindonesia.com.
Viryan menuturkan, surat suara itu akan terdiri dari lima kolom. Setiap kolom digunakan untuk satu pemilihan.
Selain itu lanjut dia, pemberian suara juga tidak lagi dengan mencoblos. Pemilih hanya perlu menuliskan calon yang dipilih dalam setiap kolom.
“Nanti kita cukup menulis. Di kolom untuk pilpres, tulis nomor, pilih nomor berapa. DPR RI nanti ada kolom, memilih partai nomor berapa dan calon nomor berapa,” ujarnya.
Apabila opsi ini disetujui, kata Viryan, perlu merubah Pasal 342 UU Pemilu. Aturan itu menyebut pemberian suara dilakukan dengan mencoblos surat suara.
“Pasal tersebut bisa diubah lewat gugatan di Mahkamah Konstitusi, revisi undang-undang terbatas di DPR, atau penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu),” jelasnya. (Red)
Discussion about this post