Kota Bandung (BR.NET).- Komisi Pemilihan Universal( KPU) Kota Bandung mengantarkan kalau segala calon legislatif( caleg) terpilih sudah menuntaskan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negeri( LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi( KPK) selaku ketentuan saat sebelum pelantikan.
Pimpinan KPU Kota Bandung, Wenti Prihadianti berkata penyelesaian LHKPN ialah bagian dari komitmen para caleg terpilih buat transparansi serta akuntabilitas dalam pemerintahan.
“ Sebanyak 50 caleg sudah memberi tahu LHKPN kepada KPK sehingga telah kami nyatakan lengkap seluruh sudah menuntaskan,” kata Wenti di Bandung, Pekan.
Wenti mengatakan sebanyak 50 anggota legislatif terpilih tingkatan Kota Bandung itu ialah hasil pemilihan legislatif pada 14 Februari 2024.
Cocok dengan ketentuan ciri terima optimal dikirim 21 hari saat sebelum pelantikan sebab pelantikan calon terpilih pada Pemilu Anggota DPRD Kota Bandung dijadwalkan pada bertepatan pada 5 Agustus 2024.
“ Mereka secara individu melapokan LHKPN ke KPK serta KPU cuma mengakomodir para caleg buat menyerahkannya saat sebelum pelantikan,” katanya.
Lebih lanjut, Wenti berkata lebih dahulu KPU Kota Bandung sudah melaksanakan sosialiasi buat menegaskan caleg terpilih harus menyerahkan LHKPN ke lembaga antirasuah sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor. 6 Tahun 2024.
Ia berkata apabila caleg terpilih tersebut tidak memberi tahu LHKPN- nya, hingga pihak penyelenggara Pemilu dapat tidak menyertakan nama caleg tersebut ke dalam catatan nama yang hendak dilantik.
Buat dikenal, kewajiban untuk caleg terpilih memberi tahu LHKPN tertera dalam Peraturan KPU Nomor. 6 Tahun 2024 ialah Pasal 52 yang berbunyi:
( 1) Saat sebelum di informasikan calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, serta anggota DPRD kabupaten/ kota sebagaimana diartikan dalam Pasal 51, calon terpilih yang bersangkutan harus memberi tahu harta kekayaan kepada lembaga yang berwenang mengecek laporan harta kekayaan penyelenggara negeri.
( 2) Ciri terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana diartikan pada ayat( 1) harus di informasikan kepada KPU, KPU Provinsi, serta KPU Kabupaten/ Kota sangat lelet 21( 2 puluh satu) Hari saat sebelum pelantikan.
( 3) Dalam perihal calon terpilih tidak mengantarkan ciri terima pelaporan harta kekayaan sebagaimana diartikan pada ayat 2, KPU, KPU Provinsi, serta KPU Kabupaten/ Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih.( Red)
Discussion about this post