Sabtu, 28 Juni, 2025
BandungRaya
  • HOME
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • BIROKRASI
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • PARLEMEN
    • WAKIL RAKYAT
  • EKONOMI
No Result
View All Result
  • HOME
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • BIROKRASI
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • PARLEMEN
    • WAKIL RAKYAT
  • EKONOMI
No Result
View All Result
BandungRaya
No Result
View All Result

Kurang Dari 24 Jam, Preman Ancam Sopir Bus TMP Diamankan Polresta Bandung

Sabtu, 9 April, 2022 | 6:58 pm
Kurang Dari 24 Jam, Preman Ancam Sopir Bus TMP Diamankan Polresta Bandung

Soreang (BR).- Tak membutuhkan waktu lama bagi jajaran Satreskrim Polresta Bandung, untuk bisa mengamankan seorang pria diduga preman yang memberhentikan bus Trans Metro Pasundan (TMP) di Jalan Raya Bojongsoang-Buahbatu, Kabupaten Bandung.

WAJIBDIBACA

Buron 2 Tahun, Tersangka Korupsi KUR BRI Ciamis Ditangkap

Buron 2 Tahun, Tersangka Korupsi KUR BRI Ciamis Ditangkap

Jumat, 27 Juni, 2025 | 9:49 am
Sambangi Mr Tan Law Firm, Sayid Konsultasi Dugaan Tindak Pidana

Sambangi Mr Tan Law Firm, Sayid Konsultasi Dugaan Tindak Pidana

Selasa, 24 Juni, 2025 | 3:40 pm

Sebelumnya viral di media sosial video seorang pria yang memberhentikan TMP dan masuk Ialu mengancam sopir. Kemudian sopir diminta tidak melanjutkan perjalanan.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, kejadian tersebut terjadi pada Jumat (8/4/2022) sekitar pukul 10.00 WIB.

Pelaku berinisial E itu tidak hanya mengancam, dia juga menolak kehadiran bus Trans Metro Pasundan Koridor 3 dengan rute Baleendah-Bandung Elektronik Center (BEC).

“Kami amankan yang bersangkutan karena ada pengancaman terhadap sopir bus,” kata Kusworo Wibowo saat gelar perkara di Mapolresta Bandung, Soreang, Kabupaten Bandung, Sabtu (9/4/2022).

Usai kejadian tersebut, sopir bus TMP tersebut langsung melaporkannya ke Polresta Bandung. Kurang dari 24 jam, setelah mendapatkan identitas pria tersebut, akhirnya Satreskrim berhasil mengamankan E pada di wilayah Bojongsoang, Kabupaten Bandung.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka E dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 1 tahun penjara.

Tidak ingin kejadian tersebut terjadi kembali, Kusworo mengimbau kepada seluruh masyarakat, seandainya ada pihak-pihak yang memiliki aspirasi lain maka bisa menggunakan mekanisme atau wadah yang ada.

Namun seandainya aspirasi itu dilakukan dengan melakukan pelanggaran pidana, maka ada konsekuensi hukum pidana yang harus dihadapinya.

“Supaya kita tertib hukum dan tertib mekanismenya, supaya bisa menjadi win win solution tanpa harus ada yang berhadapan dengan hukum pidana,” ujar Kusworo.

Sementara itu, Kadishub Kabupaten Bandung, Iman Irianto Sudjana menjelaskan, jalur yang terlewati oleh bus TMP ini semuanya jalur Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP). Dimana izin dan pembinaannya oleh Dishub Jawa Barat.

“Di Kabupaten Bandung ada dua koridor, yakni koridor 1 dan 3. Koridor 1 itu adalah Gading Tutuka-Leuwipanjang dan koridor 3 Baleendah-Bandung Elektronik Center,” kata Iman.

Iman menambahkan, dengan adanya penolakan atau keberatan dari pengurus jalur setempat, pihaknya melakukan komunikasi bersama Organda Jawa Barat dan Organda Kabupaten Bandung, dengan pengurus jalur dari beberapa angkutan penumpang umum yang beririsan dengan lintas bus tersebut. (BR.01)

Bagikan579Tweet362Kirim
Berita Selanjutnya
Alumni Golkar Institute Gelar Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim

Alumni Golkar Institute Gelar Buka Puasa Bersama dan Santunan Anak Yatim

Pemuda Pancasila Pasirkiamis, Kerja Bakti di Bulan Ramadhan

Pemuda Pancasila Pasirkiamis, Kerja Bakti di Bulan Ramadhan

Discussion about this post

Cecep Suhendar: 8.000 Perusahaan Sudah MoU, Job Fair Jadi Peluang Emas Pencari Kerja

Cecep Suhendar: 8.000 Perusahaan Sudah MoU, Job Fair Jadi Peluang Emas Pencari Kerja

Selasa, 24 Juni, 2025 | 1:26 pm
Musim Penghujan Tiba, DPRD Memohon Warga Kabupaten Bandung Waspada

Ketua DPRD: MTQH ke-39 Jadi Wadah Menumbuhkan Cinta dan Pemahaman Al-Qur’an

Rabu, 18 Juni, 2025 | 10:56 am
PLTA Jatigede Salah Satu Proyek Strategis Nasional

PLTA Jatigede Salah Satu Proyek Strategis Nasional

Senin, 20 Januari, 2025 | 6:48 pm
Pangdam III/Slw Pimpin Pengamanan Kunker Presiden RI di Sumedang

Pangdam III/Slw Pimpin Pengamanan Kunker Presiden RI di Sumedang

Senin, 20 Januari, 2025 | 6:36 pm
Presiden Prabowo Subianto Resmikan PLTA Jatigede

Presiden Prabowo Subianto Resmikan PLTA Jatigede

Senin, 20 Januari, 2025 | 4:54 pm
Resmikan PLTA Jatigede, Prabowo Disambut Antusiasme Warga

Resmikan PLTA Jatigede, Prabowo Disambut Antusiasme Warga

Senin, 20 Januari, 2025 | 4:53 pm

KOLOM

Perubahan Postur APBD
KOLOM

Perubahan Postur APBD

Rabu, 21 Mei, 2025 | 5:17 pm
Gubernur Jabar Berlakukan Jam Kerja Baru di Bulan Ramadhan
KOLOM

Kabupaten Bandung Menatap Ke Depan

Jumat, 4 April, 2025 | 2:17 pm
Dadan Wildan: Pembelajaran Adab dan Ahlaq Salah Satu Upaya Menghindari Siswa dari Narkoba, Bullying dan Cyber Crime
KOLOM

Populist Education ala Kang Dedi Mulyadi

Minggu, 16 Maret, 2025 | 4:03 pm
Tarawih di Mesjid Ibnu Abbas Kota Thaif
KOLOM

Tarawih di Mesjid Ibnu Abbas Kota Thaif

Minggu, 9 Maret, 2025 | 6:21 pm
BandungRaya

© 2022 bandungraya.net

  • PEDOMAN PEMBERITAAN
  • MANAJEMEN

No Result
View All Result
  • HOME
  • SOSIAL
  • PENDIDIKAN
  • BIROKRASI
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • PARLEMEN
    • WAKIL RAKYAT
  • EKONOMI

© 2022 bandungraya.net

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist