Kab. Bandung (BR.NET).-Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus penemuan mayat yang diduga akibat pembunuhan yang ber-TKP di Kecamatan Soreang Kabupaten Bandung.
Pada tanggal 17 Maret 2024, tepatnya pukul 03:30 WIB, warga Kecamatan Soreang dihebohkan dengan adanya penemuan mayat berjenis kelamin laki-laki tanpa identitas dengan luka tusuk yang berada di leher.
“Berdasarkan dengan fakta-fakta yang ada, kami melakukan olah TKP, namun tidak ada identitas korban disitu, tidak ada saksi, sehingga pengungkapannya butuh waktu kurang lebih 7 hari,” ungkap Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo, pada saat Konferensi Pers, Selasa 26 Maret 2024.
Kapolresta Bandung mengatakan, setelah dilakukan Scientific Investigation, pihaknya bisa mendapatkan identitas korban.
“Dimana identitas korban berinisial L, kemudian kita menghubungi pihak keluarganya yang mana yang bersangkutan juga memiliki kekurangan, yang bersangkutan tidak memiliki handphone, tidak membawa identitas tanda pengenal dan lain sebagainya,” ucapnya.
Namun demikian, berdasarkan penyelidikan anggotanya, pihaknya bisa mendapatkan satu petunjuk yang dari situ bisa didalami, bahwa beberapa saat sebelum kejadian penusukan, ada keributan 2 kelompok remaja, kemudian salah satu pihak yang sedang berkonflik tersebut standby di seputaran Soreang (TKP).
“Pada saat mereka sedang nongkrong, datanglah korban, karena korban ada keterbelakangan sehingga korban tidak membawa uang, korban meminta sejumlah uang kepada para pemuda tersebut,” kata Kusworo.
“Kemudian kelompok pemuda tersebut mengalami ketersinggungan, emosi, kemudian terjadilah pengeroyokan kepada korban yang saat itu minta uang, ada yang melakukan penendangan, melakukan pemukulan, melakukan pembacokan, melakukan penusukan, namun yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban itu adalah penusukan yang dilakukan oleh tersangka inisial SWN alias Koben (20),”, sambungnya.
Kusworo menerangkan, Koben melakukan penusukan dengan menggunakan senjata tajam, yang ditusukkan kebagian leher korban, dan tergeletak seketika.
“Kemudian pada saat dilakukan autopsi, keterangan dari dokter adalah luka tusuk di bagian leher ini yang mengakibatkan hilangnya nyawa korban,”, terangnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal berlapis, yaitu dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat yang dilakukan kepada korban yang mengakibatkan meninggal dunia, kemudian dilapisi lagi dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Tersangka juga dijerat dengan Pasal kepemilikan senjata tajam, Undang-undang darurat No. 12 Tahun 1951, dengan tidak sesuai dengan mata pencahariannya, dengan ancaman hukuman 10 tahun pidana penjara,” tutur Kusworo.
Ia menjelaskan, total pelaku ada 4 orang, dimana 2 orang diantaranya masih dibawah umur, yaitu 17 tahun dan 14 tahun, sedangkan yang dua lagi berusia 20 tahun dengan 18 tahun.
“Yang dibawah umur tetap diproses, hanya tempatnya berbeda, dan tidak kami tampilkan di press conference ini,” tukasnya. (Nadila)
Discussion about this post