Soreang, (BR).- 41 Orang anggota Ormas GMBI yang diamankan, karena tidak melakukan perbuatan Pidana, sehingga setelah dilakukan interograsi dikembalikan ke Polresta Bandung. Hal tersebut dikatakan, Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo di Mapolresta Bandung. Jumat 28 Januari 2022.
Dia menjelaskan, ada dua Distrik GMBI Kabupaten Bandung yang berangkat, untuk melakukan Aksi unjuk rasa di Polda Jawa Barat, yaitu Distrik Bandung sekitar 5 orang dan Distrik Majalaya sekìtar 36 orang.
“Kami dari Polresta Bandung wajib melaporkan sambil menunggu penyidikan dari Polda Jawa Barat, kami buatkan surat pernyataan kemudian kami beri himbauan, bagaimana menyampaikan pendapat di muka umum,” kata Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo.
Merupakan sebuah pembelajaran, tentang penyampaian pendapat dimuka umum, lanjutnya, memang penyampaian pendapat dimuka umum adalah hak yang dilindungi Undang – Undang.
“Namun, ketika penyampaian pendapat dimuka umumnya, melakukan perbuatan melanggar hukum, tentunya semua itu ada konsekwensinya, ini menjadi sebuah pembelajaran bagi anggota Ormas yang sudah sikembalikan, agar kedepannya dalam menyampaikan pendapat, bisa lebih tertib,” imbuhnya.
Selanjutnya, Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo menuturkan, 41 orang anggota Ormas GMBI tidak ada yang melakukan perbuatan pidana, sehingga bisa pulang, selama pulang di kawal oleh pengurus Ormas GMBI.
Dalam penyampaian pendapat dimuka umum yang dilakukan oleh Ormas GMBI, tidak semua anggota GMBI mengetahui tujuan dari aksi tersebut.
“Terkait adanya dugaan masa bayaran, sudah kami tanyakan kepada semua anggota Ormas GMBI yang diamankan, mereka semua mengingkari dan menyatakan tidak ada bayaran dalam aksi tersebut,” pungkas Kapolresta Bandung. (BR-25)
Discussion about this post