Bandungraya. net – Soreang | Tim Advokasi NU Pasti Sabilulungan Asep wanda menyayangkan kinerja Bawaslu Kabupaten Bandung yang dianggap lamban dalam menyelesaikan laporan dugaan pelanggaran kampanye dalam Pilkada Kabupaten Bandung 2020.
Menurutnya, timnya sudah beberapa kali membuat laporan terkait dengan adanya dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh tim pemenangan salah satu paslon Bupati/Wakil Bupati Bandung pada pelaksanaan Pilkada ini, namun hingga saat ini belum ada kejelasan untuk tindak lanjut dari laporan-laporan tersebut dari Bawaslu Kabupaten Bandung.
“Menyikapi sekarang hampir ke penghujung pada pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Bandung, kami dari tim advokat pasangan calon NU Pasti Sabilulungan menemukan beberapa pelanggaran yang terjadi dilakukan, cuma kami melihat sampai dengan saat ini pelanggaran-pelanggaran yang kami laporkan ke Bawaslu Kabupaten Bandung itu belum ditindaklanjuti,” ujar Asep melalui sambungan telepon, Kamis (17/12/2020).
Ia mencontohkan, satu kasus yang terjadi di Solokan Jeruk ketika kegiatan sapa warga yang diduga mengandung pelanggaran, namun kegiatan tersebut belum ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kabupaten Bandung.
“Ini belum ada informasi apapun sudah sejauh mana,” katanya.
Asep juga menyebut, pihaknya mempertanyakan laporan mereka ke Bawaslu Kabupaten Bandung terkait dugaan pelanggaran yang terjadi di Kecamatan Paseh pada saat masa tenang dimana dari informasi yang diterimanya, kasus tersebut masih dalam penganalisaan tahap dua.
Ia melihat seolah ada perlakuan uang berbeda dari Bawaslu Kabupaten Bandung terhadap setiap pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bandung. Dimana menurutnya, Bawaslu lebih lamban dalam menangani pelaporan tim advokasi NU dibandingkan dengan pelaporan dari tim lawan yang ditanggapi dengan cepat.
“Kami dari tim advokasi NU, melihat ini ada ketimpangan, ketidakseimbangan yang dilakukan oleh Bawaslu, sehingga kami mempertanyakan karena di UU, Bawaslu ini kan ada batasan waktu untuk memproses setiap pengaduan yang disampaikan atau di laporkan oleh masing-masing paslon,” jelasnya.
Lebih jauh, Asep memaparkan, ia mendapat informasi bahwa salah satu barang bukti pada saat kejadian di Kecamatan Paseh diduga raib. Pada saat masyarakat dan Panwascam Paseh beserta Polsek Paseh mengamankan barang bukti, di dalam mobil tersebut bukan hanya ada sembako, namun ada satu kantong hitam berisi laptop, stiker, dan daftar pemilih tetap (DPT). Namun, dirinya mendapat laporan dari saksi bahwa ketika saksi tersebut melihat barang bukti di Bawaslu Kabupaten Bandung, kantong tersebut tidak ada, padahal itu juga merupakan bagian dari barang bukti yang seharusnya disimpan oleh Bawaslu.
“Di satu sisi kami menyayangkan, kenapa? Seakan Bawaslu itu tidak profesional. Tim kita ada saat kejadian malam itu, namun ketika meminta berita acara tidak dikasih oleh Panwascam, padahal ketika kita menanyakan ke pihak polsek, barang itu memang ada,” lanjut Asep.
Selain dugaan-dugaan pelanggaran tersebut, tim NU Pasti Sabilulungan juga menemukan dugaan pelanggaran yang terjadi pada malam sebelum hari H pencoblosan di beberapa kecamatan.
“Iya terjadi money politik dan terjadi di beberapa kecamatan yang mana ini sudah dilaporkan oleh rekan-rekan ke Panwascam di masing-masing kecamatan, kita sedang menunggu bagaimana langkah yang dilakukan Panwascam terkait pengaduan pengaduan dugaan money politik tersebut,” pungkasnya. (BR. 01)
Discussion about this post