Sumedang (BR).- Seorang lelaki paruh baya inisial D.S, warga kecamatan Cimanggung, diamankan Sat Reskrim Polres Sumedang, terungkap melakukan kekerasan terhadap istrinya sendiri dengan cara menyiramkan air mendidih ke bagian wajah.
Diutarakan Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto, dalam Konferensi Pers-nya, bahwa setelah dilaporkan pihak korban atas kejadian tersebut, tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, Kamis (3/2/2022).
“Kronologis awalnya, tersangka merasa cemburu terhadap korban dikarenakan diketahui korban berhubungan lewat pesan singkat (chatting) dengan laki-laki lain. Sehingga tersangka merasa kesal dan melakukan kekerasan menyiram korban dengan air panas di dalam teko stainless,” jelasnya.
Hal ini, lanjut Eko, membuat korban mengalami luka bakar dibagian muka, tangan sebelah kiri dan punggung sebelah kiri.
“Atas perbuatannya, tersangka di kenai Pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” pungkas Kapolres. (BR-11)
Discussion about this post