SOREANG (BR).- Pasca Pemilu 2019 yang digelar tanggal 17 April lalu, kini letupan-letupan, unek unek para petugas PPS mulai muncul kepermukaan hal berkaitan dengan besaran potongan honor yang diterima mereka.
Seperti yang terjadi hampir seluruh petugas baik PPK maupun PPS yang ada di 31 Kecamatan di kabupaten Bandung, seperti halnya yang disampaikan para petugas PPS Desa Cilame Kecamatan Kutawaringin kab. Bandung.
Menurut (D) salah seorang petugas PPS, pada bandungraya.net menuturkan bahwa honor mereka dipotong, dan potongannya lumayan cukup besar, adapun dana yang di potong, honor 6%, uang makan, dan biaya tenda.
“Potongan yang terjadi berkisar antara Rp. 1.086.000 per TPS, itu belum termasuk pajak Penghasilan,” jelasnya melalui pesan whatsApp.
Hal senada disampaikan salah seorang anggota PPS, dikecamatan Pameungpeuk kab. Bandung berinisial ( ISD ) pun mengalami hal sama yang dialami petugas PPS di Kecamatan Kutawaringin kab. Bandung.
Berkaitan hal tersebut ketua PPS Desa Cilame Kec kutawaringin kab. Bandung Didin, saat dihubungi bandungraya.net menuturkan bahwa dirinya selaku ketua PPS melakukan penarikan uang Honor Petugas TPS di BPR. Kertaraharja, dan besaran ia terima sudah dipotong terlebih dahulu, oleh pihak Bank.
“Potongan itu sebesar 6 %, untuk pajak penghasilan, dan uang yang diterima dari Bank BPR. Kertaraharja sudah bersih, alias sudah dipotong pajak,” ujarnya.
Sementara Ketua PPK kec Kutawaringin, Aji Lukman mengatakan bahwa potongan yang terjadi memang benar ada sebesar 6 % , dan potongan dilakukan langsung oleh pihak KPU Kab. Bandung.
Dijelaskan Aji, ketua PPK kec. Kutawaringin bahwa untuk biaya Angkut Kotak Suara per kotak suara sebesar Rp. 10.000 (Sepuluh ribu rupiah) perkotak suara satu kali jalan, itu belum termasuk biaya bongkar muat Kota Suara ke Armada pengangkut.
Berkenaan dengan pemotongan yang rumor dilakukan oleh pihak Bank BPR Kertaraharja, H. Boy Ferli Sumaatmadja direktur operasional diruang kerjanya pada bandungraya.net mengatakan bahwa pihak BPR sama sekali tidak melakukan hal tersebut, karena tidak tertera dalam MOU yang dilakukan dengan pihak KPUD Kab. Bandung.
Diutarakan Boy, satu-satunya yang tercantum dan termuat dalam MOU adalah biaya Administrasi Bank sebesar Rp. 4.000 (empat ribu rupiah) itupun kalau tidak ditarik oleh Nasabah (Petugas PPK/PPS) kalau ditarik angka yang muncul nihil. (BR. 01)
Discussion about this post