Sumedang (BR).- Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) atau yang lebih kita kenal dengan nama Linmas/Hansip masuk dalam pembinaan Kemendagri UU nomor 20 tahun 1982, menjadikan posisi dan tugas pokok Hansip untuk melaksanakan fungsi perlindungan serta pengamanan masyarakat seperti penanggulangan akibat bencana perang dan bencana alam.
Hal tersebut, dibenarkan Bhabinkamtibmas Polsek Pamulihan Briptu Kindy dan Babinsa Serka Rahmat, saat monitoring pemberian perlengkapan bagi anggota Linmas Desa Ciptasari, Kecamatan Pamulihan, Jumat 13 April 2024.
Terpisah, diungkapkan Kapolsek Pamulihan, Iptu Ardiyanto, bahwa kegiatan ini merupakan salah satu upaya dari pihak TNI-Polri dalam memberikan dukungan dan pembinaan kepada Linmas.
“Kami berharap dengan adanya pembinaan ini, para anggota Linmas bisa lebih meningkatkan kemampuan dan keterampilannya dalam menjalankan tugasnya sebagai pengamanan lingkungan di Desa Ciptasari,” ungkapnya.
Dimana, selain cek kelengkapan dan perlengkapan (seragam, alat komunikasi dan atribut pengamanan) diberikan juga arahan, motivasi kepada anggota Linmas agar bersemangat dalam menjalankan tugasnya.
“Situasi saat ini, keamanan di desa kita relatif aman dan kondusif. Namun tidak bisa meremehkan potensi ancaman yang mungkin muncul. Kita perlu terus menerus meningkatkan kesiapan dan kemampuan dalam menjaga kamtibmas dilingkungan,” kata Briptu Kindy.
“Waspada selalu dan laporkan segala kejadian yang mencurigakan kepada pihak keamanan. Semoga kita dapat meningkatkan rasa aman dan nyaman, khususnya bagi masyarakat Desa Ciptasari,” imbuhnya pula. (BR-10)
Discussion about this post